DERAKPOST.COM – Permasalahan zonasi, saat ini terus menjadi permasalahan pada momentumnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Maka itu Menteri Pendidikan Dasar, dan Menengah (Mendikdasmen) RI yang dinakhodai Abdul Muti melakukanya perobahan.
Abdul Muti ini, mengaku telah merancang skema PPDB. Dirinya mengatakan bahwa istilah zonasi tak akan ada lagi digunakan. Karena, zonasi akan diganti dengan istilah lain. “Nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain,” kata Abdul Muti saat di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Meski begitu, Abdul Muti ini masih enggan membeberkan istilah lain yang pengganti zonasi. Secara lengkap, sebut Abdul Muti, seluruh skema PPDB ini akan disampaikan lebih lanjut, bisa saja aturan terkait PPDB akan diterbitkan sekitar bulan Maret 2025, atau sebelum hari raya Idul Fitri.
“Tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri ini, karena kajiannya sekali lagi, sudah selesai. Sistemnya juga sudah kami tetapkan, tinggal menunggu waktu saja,” katanya, dikutip dari Tribunnews
Sebelumnya diketahui, Presiden Prabowo Subianto meminta Mendikdasmen Abdul Muti ini untuk mengkaji secara mendalam PPDB berbasis zonasi. Hal itu, kata Abdul Muti disampaikan itu usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa (26/11/2024).
“Intinya terkait PPDB, saat ini sudah ada instruksi Pak Presiden itu meminta atau menugaskan kami untuk memperdalam kajian pelaksanaanya,” sebut Abdul Muti. Ia pun mengatakan dalam rapat masalah sistem PPDB zonasi akan dibahas secara khusus dengan Presiden Prabowo.
Dalam rapat tersebut, dia menyampaikan, bahwa hasil kajian, yang sudah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dengan para Kepala Dinas Pendidikan se Indonesia dan para pakar. Dimana, audiensi juga dengan beberapa dari stakeholder penyelenggara pendidikan.
Menurutnya, hasil kajian mendalam atas yang akan dilakukan kementerian kembali dibahas didalam sidang kabinet sebelum dikeluarkanya keputusan final. “Dan nanti keputusan terkait pelaksanaan PPDB akan di bahas juga secara khusus dalam sidang kabinet,” katanya.
Secara terpisah, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka juga menyatakan, telah meminta kepada Mendikdasmen RI Abdul Muti untuk bisa menghapus sistem zonasi sekolah. Pernyataan disampaikan Gibran, lantaran faktor besar atau kunci terjadinya Indonesia Emas di 2045 itu yang ada pada sektor pendidikan.
Aturan terkait jalur PPDB tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Sistem zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam hal menetapkan wilayah zonasi, Pemda harus perhatikan tiga aspek, yaitu sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Adapun bagi sekolah berada di wilayah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, maka penerapan zonasi dilakukan melalui kerja sama antar Pemda. Selanjutnya dari Dinas Pendidikan wajib mengumumkan penetapan wilayah zonasi paling lambat satu bulan sebelum haknya pengumuman pendaftaran PPDB. (Dairul)