DERAKPOST.COM – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada hari ini Kamis (4/12/2025), penyidik kembali memanggil pada sejumlah pihak sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Wahid. Kali empat pejabat di Pemprov Riau yang diminta keterangan.
Diketahui dipanggil mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, M Taufiq Oesman Hamid. Saat ini, Taufiq menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Riau.
Kemudian, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Riau, M Job Kurniawan. Sebelumnya, M Job yang juga pernah menjabat sebagai Pj Sekdaprov Riau. Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau yang sekaligus Plt Kepala Inspektorat, Yandharmadi, dan Syarkawi selaku ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.
Diketahui, pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi tahun anggaran 2025, menjerat Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid. Dan juga menetapkan Kepala PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, sebagai tersangka.
Kabar pemanggilan pada empat pejabat Pemprov Riau, untuk dimintai keterangan. Dikonfirmasi wartawan kepada Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui. “Dipanggil MJK selaku Asisten II Setdaprov Riau (Pj Sekda 2025), MTOH yang selaku Kadis Perindustrian (Pj Sekda), YAN selaku Kepala Biro Hukum (Plt Inspektorat), dan SYR selaku ASN Dinas PUPR,” jelas Budi. Pemeriksaan, katanya, dilakukan di BPKP Provinsi Riau.
Seperti diberitakan sebelumnya telah ada pemeriksaan penyidik KPK pada sejumlah pihak. Pemanggilan ini menambah panjang deretan pejabat yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Dimana, sebelumnya itu pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Sekda Riau, Syahrial Abdi.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Kabag Protokol Setdaprov Raja Faisal Febnaldi, Plt Kepala BPKAD, Kepala UPT pada Dinas PUPR-PKPP Riau, dan pejabat lainnya. Dan selain pejabat Pemprov Riau, penyidik KPK juga telah memeriksa anggota DPRD Riau, Suyadi, bahkan ajudan Gubernur Riau Dahri Iskandar, dan hingga pihak swasta.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan, dan Dani M Nursalam dilakukan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK di Pekanbaru pada Senin, 3 November 2025. Ketika itu, 10 orang diamankan yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, Tenaga Ahli Gubri Tata Maulana dan Dani M Nursalam, serta sejumlah Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Mereka itu kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, hari Selasa (4/11/2025). Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Tersangka diduga telah meminta fee atas penambahan anggaran 2025, dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Yang artinya terjadi kenaikan Rp106 miliar.
Awalnya fee yang diminta itu, sebesar 2,5 persen. Namun oleh Muhammad Arif yang saat itu sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, fee itu dinaikkanya menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar. Bagi itu yang tidak menuruti perintah tersebut, maka diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’.
Maka, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas itu melakukan pertemuan lagi dan juga telah menyepakati besarannya fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliaran. Hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan pada Muhammad Arif Setiawan dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’.
Untuk diketahui. Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan, dan Dani M Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dairul)