DERAKPOST.COM – Dinas PUPR Provinsi Riau melakukan pembangunan jembatan di Kota Dumai. Dengan anggaran sebesar Rp25.792.475.312. Namun anehnya, tidak boleh diliput pembetitaan atau dipublikasi pengerjaan proyek tersebut.
Kondisi itu, seperti dialami wartawan saat melakukan peliputan di kawasan itu. Yakni di lokasi ada papan proyek dengan tulisan Pengawas Lapangan Proyek dikerjakan oleh PT Nada Pratama Selaku Pelaksana Proyek Pembangunan Jembatan Dumai ā Lubuk Gaung yang melakukan aktivitas Proyek berasal dari anggaran APBD melalui Dinas PUPR Riau berkisar Rp.25.792.475.312.00, sesuai di papan Plang dengan No .630/SPHS-PUPRPKPP/BM-PJSM/166/2024.
Sebagai konsultan Pengawas Proyek tersebut dari PT Metrik Arsiplan Indonesia, dalam Pekerjaan Fisik pembangunan Jembatan Dumai ā Lubuk gaung berlokasi Di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, menuai kontroversi, hingga melarang Awak Media melakukan peliputan demi berjalannya Kontrol Sosial sesuai adanya Pilar Ke Empat jalannya Demokrasi Di Indonesia.
Dikutip dari Ribaknews.com. Dimana awak media melalukan Tupoksinya menjalankan tugas jurnalistiknya. Namun, adanya sikap arogansi dari pengawas Proyek Jembatan Dumai ā Lubuk Gaung yang berinisial ARF saat disambangi ke lokasi proyek ini untuk lakukan pemberitaan perkembangan pada pembangunan jembatan itu, dengan sikapĀ melarang memasuki wilayah tersebut.
Ironisnya lagi, selain melarang dan halangi tugas dari wartawan, ARF pun menantang dengan menyebut perusahaannya tersebut juga memiliki media dari Kota Pekanbaru.
āKami ini juga ada orang Media Pekanbaru bersama kami, ini milik PT Nada Pratama. Bos kami ini Jhoni, emang kenapa?, disini juga ada kita libatkan orang mediaā sebutĀ ARF dengan nada emosi dan menantang.
Hal ini, jelas sikap ARF sebagai pengawas proyek pembangunan Jembatan Dumai ā Lubuk Gaung ini, tentu menuai kontroversi dikalangan profesi jurnalis, dan wartawan di Kota Dumai. Hal tersebut, menimbulkan dugaan proyek pembangunan jembatan di backing oleh oknum media. Tentunya yang demikian juga menggambarkan pengawas proyek tanpa adanya pantauan media.
Sementara itu, tidak berselang lama pihak Humas bernama Awal sama rekan proyek menghubungi awak media untuk bertemu dan mengundang agar dapat bertemu di salah satu Warkop Kopitiam berlokasi Di Kelakap Tujuh Dumai, Jumāat (5/6/2024) sore, terlihat keganjilan yang jelas dalam pekerjaan proyek jembatan tersebut.
Awak media dengan adanya ajak bertemu oleh Awal selaku Humas, maka dilakukan pertemuan ngopi bareng. Inti pertemuan ketika itu, Awal minta dengan alasan agar awak media jangan memberitakan liputan tersebut. Ia sebagai Humas menyebutkan akan berkoordinasi dengan Jhoni sebagai pemilik perusahaan PT Nada Pratama.
Perlu diketahui, terkait ucapan pengawas proyek ARF itu sangatlah jelas melanggar aturan, yang melarang serta menghalangi Tupoksi tugas wartawan, yang yermaktub pada UU Pers di Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja lakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan liputan media. Hal itu, dapat ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau juga denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta).Ā (Fauzi)