DERAKPOST.COM – Pengelolaan parkir di Zona 3 Kecamatan Tualang terusik. Laskar Melayu Bersatu Nusantara (LMBN) berada Kecamatan Tualang ekspresi kegusaranya setelah pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak ini resmi memutus kontrak pengelolaan parkir yang selama ini mereka pegang. Kamis (9/7/2026).
Pihak LMBN menilai keputusan tersebut terkesan dipaksakan dan diduga kuat mengandung unsur penyalahgunaan wewenang oleh oknum di tubuh Dishub Siak.
Komandan Inti (Koti) LMBN Kecamatan Tualang, Aris P, dengan nada kesal menyatakan bahwa selama ini pihaknya selalu berkomitmen dan patuh terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Dishub Siak.
Terkait persoalan administrasi keuangan, Aris.P secara ksatria mengakui adanya kekurangan pembayaran kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak selama masa pengelolaan. Namun, ia menegaskan bahwa pihak LMBN tidak tinggal diam dan memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan.
“Kami mengakui ada kekurangan pembayaran kepada BKD Siak saat mengelola Zona 3, tetapi utang tersebut tidak dibiarkan. Kami sudah mencicilnya meskipun belum lunas sepenuhnya. Kami selalu mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.
Aris juga membeberkan kronologi pemberian Surat Peringatan (SP) yang dinilai berjalan sangat cepat dan berujung pada eksekusi pemutusan kontrak yang drastis.
“Bulan Mei kami diberi SP 1, menyusul tanggal 23 Juni SP 2, dan puncaknya pada 1 Juli kami langsung diberikan SP 3 sekaligus surat pemutusan kontrak parkir. Ini ada apa?” cecar Aris.
Lebih lanjut, Aris meyakini bahwa polemik pemutusan kontrak ini terjadi tanpa sepengetahuan Kepala Daerah. Ia menduga ada kebijakan sepihak dari jajaran Dishub yang melampaui batas kewajaran.
“Kami meyakini bahwa hal ini tidak diketahui oleh Bupati Siak. Menurut kami, tindakan yang dilakukan oleh Dishub Siak tersebut diduga merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan dengan duduk bersama, kami dari LMBN akan melaksanakan aksi secepatnya,” tegas Aris.
Mendengar hal ini Datuk Firdaus.SHI selaku sekum (sekretaris Umum) MPD LMB Nusantara Kab.Siak sangat kecewa atas kinerja Kadis dan Kabid Dinas Perhubungan, terkait pemberian Surat teguran sekaligus mengeluarkan Surat pemutusan hubungan kerja tersebut,
“Penerbitan SP, surat PHK dan SK baru yg dikeluarkan pihak perhubungan murni adanya interpensi dr pihak luar, dan ini tindakan ini benar benar sudah menyalahi kewenangan yg dimiliki kadis maupun kabid perhubungan” katanya.
Datuk Fitdaus juga menyampaikan bahwa persoalan ini juga akan diselesaikn secara hukum, mengingat adanya penyalahgunaan jabatan oleh dinas perhubungan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Siak, Zulkifli, SE, membenarkan adanya pemutusan kontrak pengelolaan parkir di Zona 3 Tualang tersebut. Menurut Zulkifli, langkah tegas ini diambil murni karena adanya kewajiban kurang bayar yang tidak kunjung dituntaskan oleh pihak pengelola lama.
“Pemutusan kontrak di Zona 3 tersebut dikarenakan adanya kurang bayar yang dilakukan oleh pihak pengelola. Kami dari dinas sudah menjalankan prosedur dengan memberikan SP 1 sampai SP 3 hingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak,” jelas Zulkifli saat dikonfirmasi.
Zulkifli juga menambahkan bahwa pasca-pemutusan kontrak dengan LMBN, saat ini pengelolaan di wilayah tersebut telah dialihkan demi menjaga kelangsungan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat ini (Zona 3) sudah digantikan dan dikelola oleh pemilik SK yang baru,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lapangan terpantau masih kondusif, namun tensi di kalangan anggota LMBN Tualang dipastikan tetap meninggi menunggu respon dan ruang dialog dari Pemerintah Kabupaten Siak. (Berry)