Lagi…. Ketua DPRD Kuansing Jufrizal Dipanggil KPK jadi Saksi Kasus Suap Jabatan Sekda

0 54

DERAKPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah dan gratifikasi pengurusan izin kawasan hutan yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Dalam jadwal pemeriksaan, Juprizal akan diperiksa sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. “Pemeriksaan dilakukan di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Selain Juprizal, KPK juga memanggil Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing/Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing (2024-2025); Dedy Sambudi selaku Sekretaris Daerah Kuantan Singingi (4 Januari 2022 sampai dengan 20 Maret 2024); Deswan Antoni selaku Kepala Bagian Umum Kabupaten Kuantan Singingi.

Lalu, Harry Panche selaku Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pemeriksaan BAPENDA Kabupaten Kuantan Singingi (2025 sampai dengan Sekarang); Mardansyah selaku Kepala Dinas DP2KBP3A (Dinas pengendalian pendudukan, Keluarga Berencana, Perlindungan Anak), Masrul Hakim selaku mantan Kepala Bapenda Kabupaten Kuantan Singingi.

Kemudian, Army Chaniago selaku Staf Khusus Bupati Kuansing (Januari 2024-2025); Andi Cahyadi selaku Staf Khusus Bupati Kuansing (2024-2025); dan Azhar selaku Aparatur Sipil Negara/Asisten III/Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan sepuluh saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jabatan Sekretaris Daerah usai terjaring Operasi Tangkap Tangan pada Senin (29/6/2026). Baca berita tanpa iklan.

KPK menjelaskan, pada April 2025, Bupati Suhardiman meminta 1 unit mobil Sport Utility Vehicle Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekretaris Daerah (Sekretaris Daerah). Baca juga: Penyidikan Rampung, Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang Kedua calon adalah Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas.

Sekretaris Daerah saat itu, dan Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada saat itu. Dalam perjalanannya, Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kuansing Periode 2025. KPK mengatakan, Zulkarnaen mampu membeli mobil Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar itu atas bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC dengan mengajukan kredit.

Bukan pertama kali, Zulkarnaen juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas. Bupati untuk mengamankan kursi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing pada tahun 2021. Balasannya, kata Taufik, Ardiles mendapatkan 13 proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Dia mengatakan, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta. Selain suap, KPK menduga Suhardiman Amby memotong setengah penghasilan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Uang tersebut digunakan Suhardiman untuk pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik. Baca juga: Periksa Ketua DPRD Kuansing, KPK Dalami Amplop Dolar Menhut Raja Juli “Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” sambungnya.

Taufik menjelaskan bahwa, Pemerintah Daerah berwenang memberi rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan. Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut.

Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara terhadap Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.