DERAKPOST.COM – Forum Aktifis Mahsiswa Riau (FARM) minta Kejaksaan Tinggi Riau segera tersangkakan Mardansya yang Kabid Bappeda di masa pemerintahan bupati Sukarmis.
Hal tersebut tertulis di sebuah surat aksi yang ditujukan ke Polresta Pekanbaru, pada tanggal 31 Juli 2024, selain itu di isi surat tersebut terdapat juga tuntutan pada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Tuntutan yang tertulis di surat aksi itu terhadap Mardansya. Isinya meminta Kejati segera menetapkan Mardansya sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung pada terjadinya tindak pidana korupsi Hotel Kuansing.
Dalam tuntutan kedua terhadap PT RAPP. Yang tertulis dalam surat itu mendesak Kejati untuk melakukan penyelidikan terhadap PT RAPP karena diduga ikut memberikan bantuan dana CSR didalam pembangunan Hotel Kuansing terindikasi dan terbukti korupsi.
Dari beberapa isi tuntutan tersebut Korlap M Nasir dikonfirmasi wartawan, menyebut bahwa memang betul itu permintaan dari FARM kepada Kejati Riau.
“Betul bang. Kami dari FARM jadwal akan melaksanakan aksi unjuk rasa pada senin depan 5 Augustus 2024, di depan kantor Kejatu Riau tersebut mengenai beberapa tuntutan kami terhadap Mardansya dan PT RAPP,” katanya.
Dikatakan dia, menduga Mardansya pasti terlibat lansung dalam proses terjadinya dugaan tindak pidana atas korupsi mega proyek Hotel Kuansing ini. Sebab saat itu Mardansya yang menjebat sebagai Kabid Bappeda. Maka harus ikut diperiksa serta bertanggungjawab dalam dugaan tindak pidana korupsi Hotel Kuansing ini.
“Kalau diibaratkan Sukarmis ang waktu itu menjadi bupati sekarang sudah menjadi tersangka menjadi kepalanya, dan Hardi Yakub ibarat badannya juga tentunya jadi tersangka. Masa iya Mardansya yang kami duga sebagai ekornya ditinggalkan. Maka harus tersangkakan, biar proses penyelidikan berjalan,” ucap Nasir.
Lanjutnya, minta pada Kejati Riau tersebut untuk semua yang memberikan perintah dan menjalankan perintah salah tersebut yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi pada Hotel Kuansing. Maka harus disikat semuanya, jangan disisakan.
Kemudian ia menambahkan terkait akan tuntutan terhadap PT RAP, bahwa Hotel Kuansing ini termasuk dalam mega proyek Tiga Pilar. Dan dalam perjalanannya Hotel Kuansing ini sudah beberapa kali lakukan penganggaran dan tidak selesai.
“Dalam halnya perjalanan Hotel Kuansing tersebut, datanglah PT RAPP memberikan bantuan dana CSR-nya untuk berlanjutnya pembangunan. Itu ceritanya. Maka, kami heran, yang jelas-jelas sudah bermasalah dan akan terindikasi bermasalah, karena pembangunannya. Kenapa dari PT RAPP berani terlibat,” katanya. (Fadly)