DERAKPOST.COM – Kejaksaan Agung saat ini, melakukan penangkapan lima pejabat, termasuk Wakil Menteri (Wamen) di Libya. Mereka dilaporkan berperan dalam skandal sistem alokasi kuota tuna di negara itu.
Mengutip Libya Herald dan Seafoodsource, Selasa (21/7/2026), kelimanya ditangkap awal Juli. Ini setelah Libya meintensifkan penyelidikan terhadap korupsi dalam hal pengelolaan alokasi kuota tuna sirip biru tahun 2018 dan 2025.
Pernyataan pihak Kantor Jaksa Agung menyebut, pejabat yang ditangkap antara lain wakil menteri dan direktur urusan administrasi Kementerian Sumber Daya Kelautan Libya, perwakilan pemerintah untuk Komisi Internasional Konservasi Tuna Atlantik (ICCAT).
Kemudian ada dua anggota komite pemerintah terkait kuota penangkapan ikan. Mereka dilaporkan dengan sengaja memberi wewenang kepada satu perusahaan untuk memonopoli proses alokasi tuna dan memprioritaskan kepentingan pribadi di atas kepentingan publik dan hak-hak nelayan.
“Investigasi meungkapkan penyimpangan dalam kerangka alokasi kuota yang diberikan kepada Negara Libya, dari aturan pengelolaan perikanan yang telah ditetapkan dan prinsip-prinsip tata kelola perikanan,” kata kejaksaan Libya, ditulis CNBCIndonesia.
Meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya untuk hal meningkatkan regulasi penangkapan ikan tuna dan selaraskan sektor ini dengan praktik serta standar internasional, para tersangka berkolusi untuk memberikan data kepada ICCAT.
Data itu terkait unit penangkapan ikan yang berpartisipasi dari musim-musim sebelumnya, tanpa mematuhi aturan seleksi, yang memastikan eksploitasi optimal stok ikan dan melakukan kesalahan pengelolaan prosedur untuk mendapatkan keuntungan ilegal.
“Perilaku ini merusak keadilan dalam proses alokasi kuota penangkapan ikan dan melanggar prinsip nasional tentang distribusi yang adil atas sumber daya tuna Libya,” kata Kejaksaan lagi.
Sementara itu, para terdakwa diperkirakan akan diadili setelah investigasi atas dugaan pelanggaran pengelolaan kuota selesai. Nama perusahaan dan para tersangka tidak disebutkan.
Penyelidikan ini dilakukan tak lama setelah pemerintah Libya memulai penilaian ulang secara menyeluruh terhadap struktur sektor perikanan domestiknya. Langkah itu meakibatkan penangguhan ekspor dan re-ekspor semua jenis makanan laut setidaknya selama 90 hari. (Dairul)