Kortas Polri Bantah Kriminalisasi Soal Kasus Eks Wakapolri Oegroseno

0 86

DERAKPOST.COM – Viral pemberitaan hal kasus kriminalisasi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan menyeret eks Wakapolri Oegroseno. Hal itu, secara tegas dibantah oelh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Seperti hal disampaikan Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, bahwasa membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus pengadaan tanah untuk lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat. Dikutip dari laman Detik. Ia menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap pensiunan jenderal bintang tiga dikenal kritis tersebut.

“Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” ujarnya kepada awak wartawan, Senin (20/7/2026). Ia menjelaskan saat ini perkara tersebut masih tahap penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di kasus pengadaan lahan itu.

Sebelumnya, Oegroseno  mengaku dikriminalisasi lewat surat undangan klarifikasi Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Ia menyebut berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.

Oegroseno juga mengaku heran kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.

“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” ujarnya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.