Koordinasi PDPB Semester II Tahun 2026, Ini Yang Dilakukan KPU dengan Bawaslu Riau

0 51

DERAKPOST.COM – Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau.

Hal itu, diketahui KPU Riau berkunjung ke Bawaslu Riau, hari Kamis (10/9/2026). Ini dipimpin Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan bersama anggota lainnya. Yang diterima Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal bersama jajarannya.

Koordinasi dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan PDPB sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum No1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana telah diubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum No1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dalam koordinasi tersebut, KPU Provinsi Riau menyampaikan rekapitulasi data hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diturunkan oleh KPU Republik Indonesia kepada KPU kabupaten/kota untuk dilakukan pemutakhiran pada Semester II Tahun 2026. Data tersebut mencakup pemilih potensial baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan elemen data pemilih.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyampaikan bahwa koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau merupakan bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawab.

“Pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan data yang dimiliki tetap akurat dan mutakhir. Karena itu, koordinasi dengan Bawaslu menjadi bagian penting untuk mendapatkan masukan sekaligus memperkuat proses pemutakhiran data pemilih di Provinsi Riau,” ujar Rusidi.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Riau selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Abdul Rahman menyampaikan bahwa PDPB membutuhkan proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkala dengan memperhatikan berbagai perubahan data kependudukan. Menurut dia, koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga diperlukan mendukung kualitas data pemilih.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk memastikan perubahan data dapat terus diperbarui sesuai dengan kondisi terkini. Melalui koordinasi dan masukan dari Bawaslu, kami dapat memperkuat proses pencermatan dan pemutakhiran data sehingga data pemilih yang dihasilkan semakin akurat dan mutakhir,” jelas Abdul Rahman.

Kesempatan koordinasi tersebut, Bawaslu Riau ada memberikan saran dan masukan terhadap rekapitulasi data disampaikan KPU Riau sebagai bagian dari upaya meminimalkan potensi ketidaksesuaian data pemilih. Masukan tersebut menjadi bahan bagi KPU Riau dalam melakukan pencermatan dan perbaikan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.