Ketua LPKKI Feri Sibarani Tegaskan Tidak Ada Larangan Aktivis dan LSM Bersuara Seluruh Wilayah Indonesia

0 68

DERAKPOST.COM – Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia, Feri Sibarani,
S.H.,M.H, menegaskan bahwa aktivis maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) memiliki hak untuk menyoroti berbagai dugaan penyimpangan dalam penganggaran seluruh wilayah Indonesia, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi berkembangnya polemik terkait kritikan pihaknya terhadap anggaran publikasi media di Kabupaten Kampar itu diketahui belakangan dinilai janggal dengan halnya pendekatan analisa. Seperti nilai lonjakan yang sangat fantastis dibanding tahun sebelumnya ditengah-tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat dan diterima informasi, anggaran media 5 miliar di Dinas Kominfo Kampar tahun 2026 berasal dari dana Pokir Dewan.

Menurut Feri Sibarani, di Negara kesatuan Republik Indonesia, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara maupun daerah merupa bagian dari kontrol sosial dijamin peraturan perundang-undangan dan prinsip demokrasi. “Lembaga aktivis atau LSM berhak menyoroti segala bentuk dugaan penyimpangan penganggaran di seluruh pemerintahan, tanpa pembatasan wilayah tertentu, karena itu sesuai dengan undang-undang,” ujar Feri Sibarani.

Ia pun menjelaskan, hak masyarakat dalam langkah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara telah diatur dalam sejumlah regulasi. Yang diantaranya yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjamin kebebasan berpendapat, memperoleh informasi, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Hal itu juga diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki fungsi penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan, pengawasan sosial, dan partisipasi dalam pembangunan nasional. Tidak ada ketentuan yang membatasi LSM hanya boleh bekerja di satu daerah tertentu saja, kecuali dibatasi oleh anggaran dasar/internal organisasi masing-masing.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh dan mengawasi informasi publik, termasuk penggunaan APBD/APBN dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Masyarakat memiliki hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan penyelenggaraan negara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Oleh karena itu, katanya, tidak ada ketentuan hukum yang membatasi ruang gerak organisasi masyarakat atau aktivis hanya pada wilayah tertentu selama aktivitas pengawasan dilakukan secara sah dan tidak melanggar hukum.

“Justru jika ada pihak-pihak atau kelompok tertentu yang ingin membatasi gerak langkah kinerja aktivis di suatu daerah dengan alasan apa pun, maka hal tersebut dapat dinilai bertentangan dengan prinsip hukum dan demokrasi,” tegasnya.

Feri juga mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk terkait penganggaran untuk publikasi media tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari mekanisme kontrol publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Saya kira rekan semua paham peran aktivis atau LSM bahkan media, di mana tidak ada batasan wilayah, waktu dan tempat untuk melaksanakan tugasnya sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dan tujuan kita hanya satu, bagaimana memberikan sikap kita ketika menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan-dugaan penyimpangan, dan analisa yang berbasis pendekatan hukum, bukan opini seperti pihak lainnya” Terang Feri Sibarani.

Namun ketika dikonfirmasi awak media, bahwa foto dirinya di jadikan foto berita diberbagai media lokal dan ada tulisan pedangang ikan di pasar, Feri Sibarani membalas tertawa karena merasa tidak pernah berprofesi sebagai pedangang ikan di pasar mana pun.

“Hahahaha.. Itu 1000 persen bukan saya. Sejak kapan saya menjual ikan di pasar? Coba tunjukkan buktinya? Siapa yang mengatakan itu? Itu pengalihan isu” Pungkasnya.

Anehnya, sebelum berita edisi lalu terkait rubrik ini di turunkan, awak media ini telah mengkonfirmasi secara tertulis Kepala Dinas Kominfo Kampar melalui Kepala Bidang IKP, namun tidak direspon. Demikian juga pihak-pihak lainnya termasuk komisi I DPRD Kampar belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi media, namun justru mengirimkan link berita yang tidak relevan ke nomor kontak jurnalis media ini, Ada apa? (Redaksi)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.