DERAKPOST.COM – Ratusan massa berasal dari Nelayan Madura ini memblokade Jalan Soekarno di Surabaya. Mereka mengepung Kantor SKK Migas Perwakilanya Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa). Aksi demo berlangsung hari Rabu (20/8/2025).
Tuntutan mereka satu: realisasi ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar yang rusak akibat survei seismik 3 dimensi Petronas Carigali di Blok North Madura II, tahun lalu.
Dengan spanduk berisi kecaman, para nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) datang dari Sampang—Banyuates, Ketapang, Sokobanah—serta dua kecamatan di Pamekasan, Batumarmar dan Pasean. Salah satu spanduk bertuliskan tegas: “Petronas Carigali Jangan Khianati Rakyat. Bayar Ganti Rugi Rumpon atau Angkat Kaki dari Pantura Madura.”
Tak hanya berorasi, para nelayan juga menggelar tahlil dan doa bersama di depan kantor SKK Migas, sebagai simbol matinya harapan mereka.
“Sudah satu tahun kami menunggu. Janji ganti rugi itu tak kunjung ditepati. Kami merasa dipermainkan SKK Migas dan Petronas,” kata Faris Reza Malik, koordinator aksi.
Janji yang Terbengkalai
Faris mengungkapkan, aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi di kantor Petronas Carigali di Gresik sehari sebelumnya. Namun, kala itu pihak perusahaan enggan menemui nelayan. Alasannya, ada larangan dari SKK Migas Jabanusa.
“Kenapa SKK Migas sampai melarang Petronas menemui kami? Jangan-jangan memang ada sesuatu disembunyikan,” ujar Faris.
Padahal, dalam pertemuan pada Juli lalu yang difasilitasi SKK Migas, Petronas bersama PT Elnusa disebut sudah sepakat mengganti kerugian nelayan dengan nilai Rp21,19 miliar.
Rinciannya, Banyuates Rp6,35 miliar, Ketapang Rp5,45 miliar, Sokobanah Rp3,99 miliar, Batumarmar Rp3,15 miliar, dan Pasean Rp2,25 miliar. “Janji mereka untuk membayar di akhir Juli juga batal tanpa alasan jelas,” ucap Faris.
Bola Panas Dialihkan ke Pemkab
Setelah dua jam aksi berlangsung, perwakilan SKK Migas akhirnya bersedia menemui massa. Namun, jawaban mereka justru menambah kecurigaan nelayan.
Menurut perwakilan SKK Migas, kewajiban Petronas sudah dilaksanakan dengan menyalurkan dana ganti rugi melalui Pemerintah Kabupaten Sampang.
“Artinya, dana sudah dibayarkan. Masalahnya sekarang ada di Pemkab Sampang, bukan lagi di kami,” kata seorang pejabat SKK Migas.
Namun, ketika ditanya detail besaran dana yang disalurkan, pejabat tersebut bungkam.
“Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan informasi lebih detail mengenai hal itu,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu makin memperkeruh persoalan. Nelayan kini menaruh curiga bahwa dana miliaran rupiah yang dijanjikan terhenti di meja birokrasi. (Sudarsono)