DERAKPOST.COM – Fraksi PKS DPRD Riau bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau membahas terkait pencegahan Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LBGT), Kamis (3/9/2026).
Pembahasan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang menyebutkan bahwa LGBT meruapakan ancaman non militer.
Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Ayat Cahyadi, menyampaikan bahwa di DPRD Riau sudah ada draft pembahasan terkait LGBT tersebut. Saat ini hanya tinggal melanjutkan yang sudah ada.
“Maka dari hasil pertemuan ini, nanti akan saya coba sounding ke pimpinan DPRD, dan juga ke kawan-kawan Bapemperda bagaimana kita menindaklanjuti Perpres 111 Tahun 2025 dan juga kondisi Riau saat ini,” ujar Ayat.
Menurutnya, harus ada regulasi yang mengatur bagaimana upaya-upaya untuk mengatasi LGBT ini. Kalau tidak bisa diobati, setidaknya ada upaya menghentikan penularan LGBT tersebut.
“Harus segera ada regulasi yang mengatur tentang bagaimana upaya-upaya kita untuk mengatasi atau kalau bisa men-zero-kan LGBT. Jadi, Riau Bebas LGBT. Nah, jadi Insya Allah nanti kita akan kita tindak lanjuti,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Egawati, mengatakan bahwa penularan kasus HIV di Riau disebabkan oleh LGBT.
Dikatakannya, saat ini kasus HIV di Riau sejak tahun 1997 mencapai 11 ribu lebih. Pada tahun 2027 mendatang, kasus HIV sudah masuk tiga dekade.
Ia menyebut, berdasarkan tren saat ini, kata Ega, kasus baru HIV di 3 tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Bahkan penambahan kasus HIV bertambah 1000 lebih setiap tahunnya.
“Kalau kita lihat tren sepanjang 30 tahun itu dan 3 tahun terakhir itu, 1.000-an lebih kasus HIV baru di Provinsi Riau. Kalau itu secara kumulatif, lebih dari 75 persen itu usia produktif,” ungkap Ega.
Bahkan dirinya melihat data terakhir, bahwa sudah 80-an persen kasus HIV terjadi pada usia produktif. Karena dalam data itu, 25-49 tahun usia produktif.
“Dan ketika kita coba telusuri ke layanan kabupaten/kota, memang semakin meningkat pada kasus di mahasiswa dan pelajar,” pungkasnya.
Di sisi keagamaan, Dewan Pimpinan Harian MUI Riau, Dr Suhaimi, menegaskan bahwa perilaku menyimpang khususnya LGBT adalah perbuatan haram. Perbuatan yang memang dilarang oleh Agama Islam.
Ia mengakui bahwa perkembangan LGBT di Riau sangat memprihatinkan. Bahkan ada mereka yang terpapar memiliki komunitas.
“Bahkan perilaku menyimpang ini dilakukan secara terang-terangan, namun tidak ada tindak lanjut dari pemerintah,” sebut Suhaimi.
Untuk itu, pihaknya sangat mendukung adanya regulasi yang mengatur terkait LGBT tersebut. Sehingga mereka yang terpapar dapat ditangani dan mencegah penularan. (Dairul)