Kasus Gratifikasi Rp61 Miliar, KPK Tetapkan Dua Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka Baru
DERAKPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Dikutip dari Inilah.com, YMR dan FB merupakan tersangka baru dalam kasus penerimaan gratifikasi yang menyeret mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji.
YMR dan FB langsung ditahan di Rutan KPK, Kamis (9/11/2023) malam. “Kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka YMR dan FB untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 s/d 28 November 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) malam.
Alex menjelaskan, Yulmalizar dan Febrian bersama tersangka lainnya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta (sekitar Rp46 miliar bila USD 1 Rp11.500), total Rp61 miliar, terkait pengondisian wajib pajak dari sejumlah perusahaan.
Wajib pajak yang memberikan uang diantaranya PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank Papan Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama).
“Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak di maksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB menerima sejumlah sekitar Rp15 Miliar dan SGD 4 juta,” ujar Alex.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi. **Fad