Ini Enam Petitum Mendiskualifikasi Wapres Gibran yang Dibawa Denny Indrayana ke MK

0 57

DERAKPOST.COM – Prof Denny Indrayana memastikan langkahnya akan membawa terkait isu ijazah SMA pada Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Tata Negara ini mengungkap hal itu lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Denny Indrayana, memastikan besok Kamis 10 September 2026 akan jadi hari penting. Dia memastikan, bahwa akan memasukkan permohonan dari Sengketa Pilpres mendiskualifikasi Gibran pada hari tersebut.

“Besok Kamis 10 September 2026, kami masukkan permohonan Sengketa Pilpres mendiskualifikasi GIBRAN,” tulis Denny Indrayana yang dikutip media ini, dihari Rabu (9/9/2026). Terkait tuntutan atau halnya petitum dalam Sengketa Pilpres mendiskualifikasi Gibran itu, yang akan dimasukkan ini memiliki poin penting.

Dikutip dari laman Fajar. Poin penting yang akan diajukanya adalah mendiskualifikasi Gibran ini sebagai Calon Wakil Presiden (Wapres). Alasan dia, untuk mengajukan tuntutan atau petitum ini yang  karena menurutnya hal Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat untuk hal menjadi Calon Wakil Presiden.

“Apa tuntutan/petitum yang kami mintakan pada Mahkamah Konstitusi yang mulia?,” sebutnya. Ia juga mengatakan, “INTINYA: Diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden yang karena TIDAK MEMENUHI SYARAT CAWAPRES,” tuturnya. Dalam hal gugatannya itu, Denny Indrayana meajukan setidaknya enam petitum, yakni:

* Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

* Mendiskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan.

* Menyatakan batal seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang menyangkut Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

* Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil Presiden yang dilaksanakan oleh MPR.

* Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih walik presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

* Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara

Diketahui juga dalam gugatan ke MK ini, setidaknya ada tujuh pihak yang bertindak sebagai pemohon:

* Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)

* Partai Ummat

* Denny Indrayana

* Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI)

* Bonatua Silalahi

* Subhan Palal

* Tiurma M.S. Sihombing, S.H.

Sayembara Ijazah

Sebelumnya, Denny Indrayana juga terus memberikanya update terkait sayembara yang diadakannya. Sayembara hal untuk mencari tahu wujud asli dari ijazah SLTA/SMA Sederajat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan ini terbuka untuk siapa yang bisa menunjukkannya

Dalam update terbarunya melalui cuitan di akun X pribadinya, Denny Indrayana inipun mengungkap akan hal total hadiah untuk Sayembara inipun sudah mencapai Rp 10 miliar. Dan kini arah perjuangannya masih terus berlangsung, Denny inipun mengaku perjuangan diteruskan dan juga dibawa ke MK.

“Sayembara ini tembus 10 miliar. Lanjutan perjuangan ke MK. Saatnya kita yakinkan Mahkamah. Bahwasa, tidak boleh syarat pendidikan itu juga diakali sebagaimana syarat umur dikadali,” tulisnya. Dalam hal ini, Denny Indrayana ungkap, ada harapan dari pihak dari MK itu, bisa berkenan dan mengembalikanya Marwah dan Wibawa Indonesia sebagai negara hukum.  (Dairul)
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.