DERAKPOST.COM – Hery Susanto, merupa mantan ketua Ombudsman RI bisa terkena hukuman 20 tahun penjara. Hal itu, karena dugaanya kasus tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Dengan dakwaan Itu menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,8 miliar.
Hery Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026), ini, harus berhadapanya dengan meja hijau. Hal itu, sesuai disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Zubair. Katanya, perbuatan Hery ini, dinilai sangat mencederai semangat lembaga yang lahir sebagai anak kandung dari reformasi.
“Sebelum reformasi, dianggap banyak yang terjadi korupsi, kolusi, dan juga nepotisme. Sehingga, dengan mendengarkan tadi dari apa yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum, akan kelihatan bahwasa perbuatan didakwakan itu adalah pengkhianatan pada amanat reformasi dikala itu,” terang Zubair kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hari Kamis (25/6/2026).
Ancaman Kurungan Maksimal
Dikutip dari laman Tribunnews. Terjadinya penyalahgunaan wewenang ini membawa konsekuensi hukum yang tidak main-main. Terdakwa, bisa dihukum 20 tahun penjara atas perbuatannya. “Ada Pasal 12 huruf A, ada Pasal 12 huruf B, serta Pasal 5 ayat 2, ada Pasal 606 ayat 2. Ancaman pidananya Pasal 12 itu maksimalnya 20 tahun,” jelas Zubair menegaskan.
Suasana Sidang dan Dakwaan Manipulasi
Dalam sidang pembacaan dakwaanya JPU dari Kejaksaan Agung itupun, berlangsung lancar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pantauan di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 11.00 WIB. Hery Susanto yang duduk di kursi pesakitan itu mengenakan kemeja lengan panjang serta bermotif kotak-kotak warna biru muda dan celana bahan hitam.
Sementara di sisi kanannya duduk jajaran tim penasihat hukum Herry, dan di sisi kiri duduk jajaran jaksa dari Kejaksaan Agung yang membacakan surat dakwaan secara bergantian. Jaksa menyebut, bahwa suap diberi agar kewenangan lembaga tersebut digunakan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan hukum.
“Padahal, yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya. Yakni menggerakkan terdakwa Hery dalam jabatanya selaku Anggota Ombudsman RI, dalam laporannya,” ungkap jaksa.
Penerimaan suap tersebut, dimaksudkan agar terdakwa dapat menyatakan dua hal sebagai perbuatan maladministrasi:
Penetapan nilai kewajiban pembayaran perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya.
Rincian Aliran Dana Gelap
Berdasarkan surat dakwaan, pemberian suap dan rumah yang diterima Hery Susanto mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar). Berikut rinciannya:
Rp 675.000.000 (675 juta) dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
Rp 200.000.000 (200 juta) dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Capeng Coan alias Peng melalui Lukman Malanuang.
Rumah seharga Rp 2.200.000.000 (2,2 miliar) dari Agung Winarno, terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta.
Rp 1.000.000.000 (1 miliar) dan Rp 200.000.000 (200 juta) dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi.
Rp 525.000.000 (525 juta) secara langsung dari Agung Winarno.
Rp 50.000.000 (50 juta) dari wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal melalui Agung Winarno.
Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Selain itu, melanggar Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, serta Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi. (Dairul)