Habiburokhman: Tak Intervensi Mutasi Tujuh Polisi Usai Tangkap Kader Gerindra Terjaring Pesta Narkoba
DERAKPOST.COM – Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, menegaskan, tak ada itu intervensi di balik mutasi tujuh orang anggota polisi saat usai menggerebek tiga kader mereka, berpesta narkoba di sebuah hotel.
Artinya, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman menegaskan tak ada itu intervensi, di balik mutasi tersebut. “Tidak pernah ada itu, komunikasi apapun. Apalagi hal intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini,” kata Habib dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026), pagi.
Dikutip dari laman CNNIndonesia. Saat itu, sebagaimana halnya diketahui tujuh orang anggota polisi itu menggerebek tiga kader mereka, berpesta narkoba di sebuah hotel, kawasannya Ketintang, Surabaya pada 28 September 2026. Terkait mutasi pada tujuh orang polisi itu ditegaskan Habiburokhman tidak ada intervensi.
Ia mengatakan, berdasarkan hal informasi yang diterima, sejumlah oknum polisi yang dimutasi diduga meminta sejumlahan uang kepada tiga kader ditangkap. Dia tegaskan hal itu bagian dari sikap tegas dari aparat kepolisian. “Mutasi terhadap polisi itu yang melakukan penangkapan, kami dengar ada minta uang,” ujarmya.
Sebanyak tujuh anggota Satresnarkoba di Polrestabes Surabaya mendadak dimutasi tak lama setelah menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yaitu se Provinsi Jatim, yang diduga pesta narkoba di Hotel. Namun kini, dijajaran Perwira serta Bintara di Polrestabes Surabaya tersebut, dimutasi ketingkat Polsek-polsek.
Seperti halnya, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 sudah digeser jadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindah dari posisi sebagai Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Sementara itu, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini jadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Mutasi juga menyasar jajaran bintara yang ikut terjun langsung dalam penangkapan tiga anggtoa DPRD dari Gerindra tersebut. Mereka yakni Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindah tugas ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana digeser ke Polsek Tambaksari, dan Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.
Diketahui, tiga anggota fraksi Gerindra dari DPRD yang beberapa wilayah dari Provinsi Jatim itu, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, saat itu sedang teler berpesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya. Tiga anggota Gerindra terjerat ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan juga UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Ketiganya ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R, saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari. Dari tempat kejadian perkara, polisi itu menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, ada alat hisap, korek, satu bungkus rokok bekas itu digunakan untuk menyimpan sabu.
Setelah diamankan, pihak kepolisian inipun langsung melakukan tes urine. Hasilnya itu delapan orang hal, terbukti positif gunakan pil ekstasi, termasuk ketiga anggota DPRD. Sementara satu orang lain berinisial N, ini terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus. “Tujuh orang itu positif gunakan ekstasi, sementara inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto.
Namun belakangan diketahui, mereka tidak ditahan, tetapi melainkan menjalani proses hukum ada melalui mekanisme restorative justice. Hadi menyebutkan langkah diambil karena jumlah barang bukti ditemukan juga berada di bawah ambang batas yang diatur itu dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Kini hal ketiga anggota DPRD dari Gerindra itu hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Banyuwangi. (Dairul)