Ferry Julianto Tegaskan Selama Dua Tahun Gaji Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari APBN

0 84

DERAKPOST.COM – Terjawab keresahanya dari hal manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan kepastian menerima gaji. Dimana nantinya, selama dua tahun bakal dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dimulai masa awal operasional.

“Gajinya manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini dibiayai melalui APBN pada masa awal operasional. Skema ditanggung APBN akan berlangsung selama dua tahun sebelum dialihkan kepada masing-masing koperasi,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan .

Dikutip dari laman Detik. Lebih lanjut disampaikan, setelah itu maka akan mandiri. Ferry ini mengatakan skema penggajian manajer itu akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih. Perpres juga, sedang dalam tahap finalisasi. Untuk itu juga diatur masa operasional

“Hal ini juga akan diatur masa operasional koperasi ada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama paling lama dua tahun,” ungkap Ferry. Setelah itu, Ferry menyebut pembiayaan gaji manajer ditanggung oleh koperasi, dengan melalui pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha.

Ferry ini menjelaskan pembiayaan gaji dari APBN hanya berlaku untuk posisi manajer. Sementara itu pihaknya pengelola koperasi juga digunakan atau digaji dari pendapatan masing-masing koperasi. Lalu halnya untuk anggota koperasi yang akan diperoleh dari pembagianya Sisa Hasil Usaha. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.