Dugaan Pungli Biaya Nikah Mencuat di KUA Makarti Jaya Banyuasin, Warga Mengeluh Ditarif hingga Rp 3 Juta
BANYUASIN –DERAKPIST.COM – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi pernikahan kembali dikeluhkan oleh masyarakat. Kali ini, dugaan tersebut menyasar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Sejumlah warga dan pasangan calon pengantin di wilayah Kecamatan Makarti Jaya mengeluhkan tingginya biaya yang dipatok oleh oknum pihak KUA setempat. Biaya pernikahan yang seharusnya diatur secara resmi oleh pemerintah, diduga melambung tinggi hingga memberatkan masyarakat, khususnya bagi kalangan yang kurang mampu.
Menurut informasi dan temuan awak media di lapangan, tarif pelayanan administrasi pernikahan yang diajukan kepada pasangan calon pengantin nilainya bervariasi. Bahkan, ditemukan adanya biaya yang menyentuh angka Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per pasangan calon pengantin.
“Adanya praktik pungli ini membuat biaya pernikahan menjadi sangat mahal bagi masyarakat kecil. Kami mempertanyakan mengapa nominalnya bisa sebesar itu, padahal aturannya tidak demikian,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2014, biaya pernikahan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja resmi sebenarnya adalah sebesar Rp 600 ribu. Sementara itu, jika prosesi akad nikah dilaksanakan di dalam kantor KUA pada hari dan jam kerja, tarifnya adalah gratis atau nol rupiah.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp terkait keluhan dan dugaan pungli ini, Hendra selaku Kepala KUA Kecamatan Makarti Jaya belum memberikan jawaban atau klarifikasi mendalam atas tuduhan tersebut.
Masyarakat berharap pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuasin serta Inspektorat segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan menindak tegas oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang, demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan transparan.
(TIM)