DPW LSM Tamperak Jawa Timur Segera Laporkan Dugaan Korupsi Pada Enam Yayasan dan Madrasah di Pobolinggo
DERAKPOST.COM – Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Timur, Sudarsono, S.H. ungkap segera melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah Tahun Anggaran 2022 ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Ia pun mengungkapkan, laporan tersebut merupa hasil investigasi yang dilakukanya selama kurang lebih enam bulan terhadap sejumlah yayasan dan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo.
Adapun lembaga penerima hibah yang menjadi temuan di antaranya:
1. MI Miftahul Ulum, Jrebeng Kulon, Kota Probolinggo β Rp700.000.000
2. Ponpes Darul Ulum, Paiton β Rp863.472.000
3. RA Masyitoh 2, Pondok Kelor, Paiton β Rp886.013.000
4. Yayasan Moro Tunggal Abadi, Paiton β Rp227.229.000
5. Yayasan Nurur Rohmah Al Yasini, Pajurangan, Gending β Rp908.918.000
6. Madrasah Al Islamiyah, Krejengan β Rp704.411.000
Menurut Sudarsono, dari hasil investigasi ditemukan dugaan praktik penyimpangan, seperti pemotongan dana hibah sebesar 30 hingga 40 persen itu di awal pencairan. Selain itu, diduga ada terdapat peran pihak perantara (calo) didalam proses pencarian lembaga penerima hibah.
Ia menyebut ada indikasi ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dengan laporan pertanggungjawaban atau SPJ. Beberapa proyek diduga hanya berupa pengecatan, namun dalam hal laporan tertulis sebagai pembangunan konstruksi gedung.
βIni diduga ada praktik korupsi berjamaah, mulai dari pihak pemberi, penerima, hingga perantara yang ikut menikmati dana hibah tersebut. Maka untuk kepastianya tersebut diminta ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut,” tegasnya.
Dikatakan dia, seluruh data dan dokumen hasil investigasi terkait hal tersebut dinilai sudah cukup untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum. Laporan resmi direncanakan akan disampaikan ke Kejati Jawa Timur, pekan depan. (Tim Redaksi)