DPRD dan Pemkab Meranti Tandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 yang Anjlok

0 51

DERAKPOST.COM – Rapat Paripurna DPRD Meranti, Jumat (25/9/2026) malam. Sudah resmi menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.

Defisit anggaran Kabupaten Kepulauan Meranti dipangkas besar-besaran dalam rancangan Perubahan APBD 2026. Dari semula Rp41,69 miliar, defisit kini menyusut menjadi sekitar Rp2,41 miliar.

Perubahan signifikan itu muncul setelah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026, Jumat (25/9/2026) malam.

Kesepakatan diteken Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar dan Ketua DPRD H. Khalid Ali dalam rapat paripurna di Balai Sidang DPRD Meranti.

Bukan hanya defisit yang berubah. Struktur belanja daerah juga dikoreksi dari sebelumnya Rp1,162 triliun menjadi sekitar Rp1,126 triliun. Artinya, terjadi pengurangan belanja sekitar Rp36,29 miliar.

Sementara pendapatan daerah justru naik tipis. Dari Rp1,120 triliun pada APBD Murni menjadi sekitar Rp1,123 triliun atau bertambah Rp2,97 miliar.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik dari Rp223,50 miliar menjadi Rp224,36 miliar. Sedangkan pendapatan selain PAD bergerak dari Rp897,21 miliar menjadi sekitar Rp899,33 miliar.

Bupati Asmar menegaskan penyesuaian tersebut harus membuat penggunaan APBD semakin tajam. Anggaran diminta tidak tersedot untuk kegiatan yang minim dampak bagi warga.

“Penggunaan anggaran harus difokuskan pada kegiatan prioritas yang berimplikasi langsung terhadap masyarakat. Dalam pelaksanaannya, seluruh program harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Asmar.

Perubahan juga terjadi pada sisi pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan yang antara lain bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya disesuaikan dari Rp41,69 miliar menjadi Rp2,66 miliar.

Asmar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh OPD segera menyesuaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan dengan pagu yang telah disepakati.

Program yang tidak menjadi prioritas dan tidak memiliki manfaat jelas bagi masyarakat diminta tidak dimasukkan dalam penganggaran.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Untuk itu, harus segera ditindaklanjuti secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Asmar.

KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Meranti 2026. Pemerintah daerah memastikan penajaman anggaran tetap mengacu pada RPJMD dan perubahan RKPD 2026.

“Seluruh proses tersebut harus bermuara pada tujuan bersama, yakni memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti,” pungkasnya. (Atansyam)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.