Diduga Pakai Mobil Dinas Ugal-ugalan, Anak dari PNS Ini Tabrak Pejalan Kaki
DERAKPOST.COM – Sebagaimana halnya diketahu, serta banyak regulasi melarang menggunakan kendaraan dinas itu diluar keperluan dinas. Tetapi hal itu masih saja tak diindahkan, terutama oleh anak-anak pejabat tersebut.
Seperti halnya, anak dari PNS Kementrian Pertahanan, inisial MSK (24) mengendarai mobil dinas yang nomor register 6504-00 secara ugal-ugalan. Akibatnya mobil yang dikendarai MSK tidak terkendali akhirnya menabrak pejalan kaki.
Seperti dilansir detik. Peristiwa ini terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, hari Senin (20/1/2025). Mobil dinas 6504-00 tidak saja menabrak pejalan kaki tapi juga menabrak kendaraan lain.
Akibat dari kecelakaan ini sedikitnya lima orang itu yang dilaporkan terluka. Mereka masing-masing MSK, pejalan kaki inisial TR, pengendara motor TN, pengendara dan penumpang mobil Daihatsu.
Larangan menggunakan mobil dinas di luar keperluan dinas sangat jelas diatur dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam lampiran PerMenpan-RB No. 87 Tahun 2005 secara gamblang disebutkan Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. Kendaraan Dinas Operasional itu hanya digunakan dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan.
Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. Artinya tidak seluruh PNS boleh menggunakan mobil dinas. Untuk ke luar kota harus pula mendapatkan izin tertulis dari pimpinan.
(Dairul)