DERAKPOST.COM – Bupati Rejang Lebong Nonaktif Muhammad Fikri Thobari, disaat ini menjalani sdang lanjutan dalam perkara dugaan suap terkait fee proyek. Sidang itu, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa (29/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang sebesar Rp 550 juta. Pengakuan menjadi salah satu poin penting dalam proses pembuktian perkara yang juga melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo.
Dikutip dari laman Kompas. Dalam halnya keterangan di hadapan majelis hakim, Fikri menyebut uang Rp550 juta tersebut diterimanya melalui perantara. Ia jelaskan bahwa dana tersebut berasal dari Daditama yang menerima dari pihak lain, yakni Youki dan PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC).
Fikri juga menegaskan bahwa uang yang diterimanya itu telah dikembalikan setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Untuk besarannya (fee) mencapai 10 hingga 15 persen. Untuk teknis penyerahannya, yang mengetahui Daditama dan Hari Eko. Yang terpenting jangan memaksa kontraktor menyerahkan ‘fee’,” kata Fikri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan kedua terdakwa, yakni Muhammad Fikri Thobari dan Hari Eko Purnomo, dalam agenda pemeriksaan silang. Dalam skema ini, keduanya saling memberikan keterangan sebagai saksi. JPU KPK Bagus Dwi Ariyanto menjelaskan bahwa agenda persidangan memang difokuskan pada pemeriksaan kedua terdakwa tersebut.
“Hari ini kami kembali melakukan persidangan atas nama terdakwa Eko dan terdakwa Muhammad Fikri Thobari. Sesuai dengan agenda hari ini yaitu keterangan saksi dari kedua terdakwa,” ujar Bagus.
Ia menambahkan bahwa meskipun keduanya memberikan keterangan sebagai saksi, status mereka tetap sebagai terdakwa, sehingga seluruh pernyataan yang disampaikan menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara ini.
Menurut JPU, selama persidangan berlangsung, kedua terdakwa menunjukkan sikap kooperatif. Mereka mengakui perbuatan, menyampaikan penyesalan, serta meminta maaf atas tindakan yang dilakukan.
Selain itu, terdapat keterangan lain dari Hari Eko Purnomo yang turut menjadi perhatian dalam persidangan. Ia mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada aparat penegak hukum menjelang Idul Fitri 2025.
Menurut Hari Eko, uang tersebut berasal dari beberapa pihak, di antaranya Edi Manggala sekitar Rp 175 juta dan Irsyad Satria Budiman sekitar Rp 280 juta. “Semua uang saya serahkan ke APH, kemudian saya laporkan kepada Bupati. Intinya, seperti apa arahan Bupati saya jalankan,” kata Hari Eko.
Namun demikian, dalam keterangannya, ia tidak merinci pihak atau institusi dimaksud sebagai penerima uang tersebut. Di dalam surat dakwaan itu dibacakan sebelumnya, JPU KPK menyebut bahwa Muhammad Fikri Thobari diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain dengan total mencapai Rp 2,52 miliar.
Tidak hanya itu, Fikri juga didakwa terima barang berupa: Satu unit iPhone 17 Pro Max Satu unit iPad Total nilai barang tersebut diperkirakan lebih dari Rp 31 juta. Sementara itu, Hari Eko Purnomo juga didakwa terkait perannya dalam dugaan pengaturan proyek dan penerimaan fee di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. (Dairul)