DERAKPOST.COM – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan alokasi anggaran untuk pembayaranya gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu, sekarang telah disiapkan.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Destry Anna Sari, saat dikonfirmasi wartawan. Menurutnya, untuk hal ini, pemerintah gunakan itu mekanisme anggaran tahun berjalan untuk gaji manajer Kopdes. Kemenkop juga telah mengajukan anggaran untuk menggaji manajer KDKMP yaitu selama tiga bulan. Antara lain periode Oktober, November, dan Desember.
“Anggarannya ini telah disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja. Aturannya adalah di tahun yang berjalan, jadi kami mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember,” ujar Destry dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026) dikutip dari laman Detik.
Destry enggan menyebutkan total anggaran yang dibutuhkan untuk gaji manajer KDKMP. Ia hanya bilang besaran gajinya di rentang Rp 6,8-9,3 juta per bulan. Total tersebut sudah disesuaikan dengan masing-masing Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing wilayah dan tunjangan umum. Daftar rincian gaji pokok serta tunjangan umum per kabupaten/kota sendiri sudah tercantum resmi.
“Range-nya antara Rp 6,8 juta sampai Rp 9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan. Jadi, sudah ada list-nya, untuk per kabupaten kotanya berapa sudah ada list-nya, gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan umumnya per kabupaten kota itu sudah keluar di surat Menteri Keuangannya. Jadi sudah diperhitung besarnya,” beber Destry.
Sementara itu, untuk alur pencairan dan pembayaran gaji manajer ini dilakukan secara berjenjang. Anggaran disalurkan dari Kementerian Keuangan kepada Kementerian Koperasi, kemudian diteruskan kepada pihak Agrinas Pangan Nusantara sebelum didistribusikan kepada para manajer di masing-masing unit koperasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) ini dengan memastikan gaji manajer KDKMP itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyalurannya itu dilakukan melalui BUMN, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara. Anggaran disalurkan negara melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas Pangan, Zulhas membenarkan. (Dairul)