DERAKPOST.COM – Peredaran rokok Manchester yang diduga tanpa pita cukai di Batam menjadi sorotan. Tak hanya soal penjualan di tingkat pengecer, informasi yang berkembang mulai mengarah pada dugaan jalur distribusi hingga aliran uang di balik peredarannya.
Dua varian yang disebut beredar adalah Manchester Blue Fusion dan Manchester Mentol. Rokok tersebut dikabarkan dijual sekitar Rp17 ribu per bungkus atau Rp160 ribu per slop berisi 10 bungkus.
Jika benar produk tersebut beredar tanpa pita cukai, persoalannya tidak berhenti pada pedagang eceran. Rantai distribusi perlu ditelusuri dari pemasok, pihak yang membawa barang masuk, penerima pertama, gudang penyimpanan, distributor hingga pengecer.
Sejumlah lokasi juga disebut dalam informasi yang dihimpun pewarta. Di antaranya kawasan Top 100 Batuaji, Dapur 6, Jembatan 3, Dapur 3, Pelabuhan 99 Batuampar hingga Bandara Hang Nadim.
Informasi tersebut juga mengarah pada dugaan adanya gudang berkapasitas besar di Batam yang disebut menjadi tempat penyimpanan sebelum rokok didistribusikan ke sejumlah wilayah.
Dugaan Aliran Uang Ikut Muncul
Bukan hanya jalur barang yang menjadi sorotan. Informasi yang berkembang juga menyebut adanya dugaan pembagian uang kepada pihak-pihak tertentu secara berkala.
Disebutkan, terdapat tiga orang yang diduga mendapat tugas berdasarkan wilayah masing-masing untuk membagikan sejumlah uang pada waktu yang telah ditentukan setiap bulan.
Salah satu nama yang muncul adalah S alias G. Nama tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pembagian uang selip atau uang pelicin. Sementara nama ZL dikaitkan dengan sumber atau kepemilikan barang.
Namun, informasi itu belum terkonfirmasi. S sendiri membantah keterlibatannya. Dia mengaku bukan pihak yang melakukan pembagian uang sebagaimana informasi yang beredar.
Di sisi lain, sejumlah sumber yang memberikan informasi kepada pewarta masih menyebut nama S dalam kaitan dugaan pembagian uang tersebut.
Dengan adanya bantahan itu, sejumlah pertanyaan masih belum terjawab. Siapa sebenarnya yang memberikan uang? Siapa penerimanya? Berapa nilainya?
Untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan? Dan yang paling penting, apakah dugaan aliran uang itu memiliki kaitan dengan distribusi rokok Manchester?
Tak Cukup Berhenti di Pengecer
Jika dugaan peredaran rokok Manchester tanpa pita cukai tersebut benar dan berlangsung dalam jumlah besar, penanganannya tentu tidak cukup hanya menyasar pedagang eceran.
Rantai distribusi perlu ditarik hingga ke pemasok dan jalur masuk barang. Begitu pula dugaan aliran uang perlu ditelusuri untuk mengetahui sumber dana, penerima serta tujuan pemberiannya.
Sebab, ketika rokok yang diduga tanpa pita cukai bisa ditemukan dan dijual secara terbuka di tingkat pengecer, pertanyaan yang muncul menjadi lebih besar.
Dari mana barang itu masuk? Siapa yang memasok? Di mana disimpan? Siapa distributornya? Dan bagaimana rokok tersebut bisa beredar hingga ke tangan konsumen di Batam?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini perlu dijawab melalui penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Afrizal)