Dadakan Pemkab Rohil Putuskan dengan Tunda Pilpeng, Kandidat dan Warga Tuntut Penjelasan Terbuka

0 57

DERAKPOST.COM – Bistaman menerbitkan kebijakan yang merekomendasikan, tunda Pemilihan Penghulu (Pilpeng) pada enam kepenghuluan. Hal tersebut, menuai kritik tajam dari pihak. Yaitu ini dinilai berpotensi mencederai iklim demokrasi serta memicu ketidakpastian bagi para calon.

Enam wilayah terdampak itu Kepenghuluan Suak Air Hitam dan Pedamaran di Kecamatan Pekaitan, serta Kepenghuluan Babussalam Rokan di Kecamatan Pujud. Selain itu, penundaan juga menyasar Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Sekeladi di Tanah Putih, dan Karya Mukti di Rimba Melintang

Kritik ini mencuat menyusul beredarnya surat Bupati Rokan Hilir tertanggal 5 Oktober 2026. Surat yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Tingkat Kabupaten Rokan Hilir itu merekomendasikan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan.

Menanggapi kebijakan tersebut, tokoh masyarakat, Muhajirin Siringo Ringo sangat menyayangkan langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir. Ia mempertanyakan pertimbangan di balik keputusan yang berdampak langsung pada proses demokrasi di tingkat desa.

Menurutnya, penundaan ini bukan sekadar persoalan administratif biasa. Kebijakan tersebut berkaitan erat dengan hak politik masyarakat, kepastian hukum, dan kelanjutan nasib para kandidat.

“Saya sangat menyayangkan sikap Bupati Rohil. Kebijakan seperti ini jangan sampai menjadi preseden buruk bagi demokrasi apabila tidak disertai alasan dan dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia mendesak agar surat rekomendasi penundaan itu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui alasan penundaan, batasan waktu, serta kepastian jadwal pelaksanaan pemilihan selanjutnya.

Dampak dari penundaan ini mulai dirasakan langsung oleh para calon penghulu di enam wilayah tersebut. Muhajirin mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah kandidat yang merasa dirugikan akibat tahapan pemilihan yang tiba-tiba dihentikan.

Para calon telah mengorbankan waktu, tenaga, hingga biaya yang tidak sedikit untuk mempersiapkan diri menghadapi kontestasi Pilpeng. Karena itu, Pemkab Rokan Hilir diminta tidak menutup mata terhadap kerugian yang dialami oleh pihak-pihak terkait.

“Mereka merasa sangat dirugikan karena sudah mempersiapkan diri, tetapi sekarang menghadapi ketidakpastian. Pemerintah daerah harus menjelaskan bagaimana nasib dan bentuk kepastian yang akan diberikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan kesiapan Pemkab Rokan Hilir jika para calon yang merasa dirugikan akhirnya menempuh jalur hukum. Potensi gugatan perdata harus menjadi pertimbangan serius agar kebijakan hari ini tidak memicu sengketa di kemudian hari.(Khairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.