Berlarut-larut, Ketum INPEST Ganda Mora Desak Pemeriksaan Kasus Penyalahgunaan PI di BUMD Rohil

0 383

 

DERAKPOST.COM – Ketua Umum (Ketum) Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ganda Mora minta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera dapat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaanya dana Particing Interest (PI) sebesar Rp488 milyar dan juga Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebesar Rp39 milyar di Rokan Hilir (Rohil).

Dikatakan dia, pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan PI dan.juga DBH, di Rohil itu masih berlarut-larut, bahkan sepertinya jalan ditempat. “Kami minta kedua institusi hukum Aparatur Penegak Hukum (HPH) ini jangan berlama-lama didalam mengungkap hal lerkara tindak pidana korupsi di daerah. Karena laporan kasus dugaan itu, diketahui penyalahgunaannya dana PI melalui BUMD Rohil dan DBH di Rohil, ada sangat banyak kejanggalan terkhusus dalam pengelolaan anggaran,” kata Ganda Mora.

Hal itu disampaikanya melalui sambungan seluler kepada wartawan. Diterangkan dia, saat ini sedang berada di Jakarta mehadiri atau dipanggil oleh pihak Kejangung, serta KPK untuk dimintai penjelasan terkait dana PI dan DBH di Rohil. Dia pun mengaku, saat ini seperti telah mondar mandir Pekanbaru – Jakarta. Maka itu, harapannya pihak KPK serta Kejagung ini untuk tidak berlarut-larut menangani perkara itu.

“Kejanggalanya itu sudah ada soal dana PI Rp488 miliar ini dikelola BUMD Rohil dalam pengelolaan anggaran seperti pengeluaran dana deviden Rp135 miliar, diketahui yakni dikeluarkan itu skala bertahap ke rekening Kasda di Pemerintah Kabupaten Rohil dan juga terkait halnya itu pembagian bantuan CSR sebesar Rp19 milyar,” katanya. Maka, harus ada penegakan hukum dalam kasus ini, sehingga bisa menyasar semua pihak yang terlibat.

Katanya, memang dari semua yang terlibat sudah diperiksa, tetapi hal Afrizal Sintong (selaku kuasa anggaran) menjabat Bupati Rohil waktu itu belum ada diperiksa. Maka, pihaknya ini minta laporan kasus tersebut segera dapat dinaikan itu dari penyelidikan ketahap penyidikan. Karena, dari rangkaian status laporan itu, pihaknya telah beberapa kali memenuhi panggilan oleh dua institusi APH (KPK dan Kejagung) itu dalam rangka memberikan keterangan laporan.

Dikatakan dia, seperti sekarang hari Jumat (10/1/2025) ini, datang dengan memenuhi panggilan itu melampirkan tambahan data. Oleh dikarena itu, ia berharap dua Institusi hukum itu dapat memberikan penanganan yang dengan lebih profesional, transparan serta dapat memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini. Jangan sampai ada itu indikasi ditutup-tutupi.

“Segera sajalah itu geledah Kantor BUMD Rohil ini, agar terbuka semua sejauh mana dugaan tersebut, sehingga itu dapat untuk dibuktikan, mengingat laporan kami sudah sampaikan itu, berjalan hampir lima bulan. Itu dari penyampaian surat laporan nomor: 78/Lap-Inpest/VII/2024 pada 15 Juli 2024. Tapi nyatanya itu, hingga sekarang belum ada kejelasan,” sebutnya.

Untuk diketahui. Diberitakan sebelumnya, Bupati Rohil Afrizal Sintong dimasa waktu itu telah menyangkal tuduhannya sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Masyarakat Pemantau Riau (GEMMPAR) yang menggelar aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu soal kerkaitannya tentang dana PI sebesar Rp488 miliar.

“Itu keliru dan kemungkinan terjadi karena ini kurangnya pemahaman informasi yang sebenarnya. Adik-adik mahasiswa itu telah menuding saya seakan-akan korupsi dana PI Rp488 miliar, ini yang keliru. Ya mungkin mereka (GEMMPAR) tidak tahu akan duduk letak permasalahan,” terang Afrizal, kepada media, Rabu (12/9/2024) lalu.

Afrizal ini menegaskan, bahwa penjelasan mengenai penggunaan pada dana PI telah disampaikannya secara rinci dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMD PT SPRH beberapa waktu lalu. Dimana itu, katanya, ditahun 2023, PT SPRH mencatat laba sebesar Rp489 miliar lebih, dimana 60 persen dari laba tersebut, atau yang sekitar Rp155 miliar telah disetor itu ke kas daerah dalam tiga tahap. Setoran pertama sebesar Rp70 miliar, kedua Rp65 miliar, dan bahkan setoran ketiga Rp20 miliar.

Menurut Afrizal, total deviden yang harus disetorkan PT SPRH ke kas daerah adalah Rp293 miliar lebih, dan itu masih ada sisa yang harus disetorkan ada sebesar Rp138 miliar. Sisa 40 persen dari laba perusahaan akan digunakan ini sebagai dana cadangan untuk pengembangan usaha. “Dana PI 10 persen ini bukanlah jatah preman, tetapi ini melainkan merupa bagian dari saham Rohil di Riau Petroleum Rokan yakni sebesar 15 persen,” tambahnya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.