DERAKPOST.COM – Dua warga Rohil telah ditangkap Polres Dumai, hal ini membawa narkotik jenis sabu-sabu. Penangkapan ini oleh satuan Reserse Narkoba, yang karena membawa 5 kilogram sabu.
Dikatakan, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton ini mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 30 Maret 2024 sekira pukul 23.15 WIB.
Lokasinya di sekitar persimpangan jalan antara Jalan Wan Amir, dengan Jalan menuju Pelabuhan TPI Purnama Dumai, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.
“Kedua pelaku yang diamankan adalah ZA alias Fikar (46) dan MIY alias Irfan (27). Keduanya merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir,” kata Dhovan kepada media ini di Dumai.
Dhovan menjelaskan, kalau penangkapan berawal halnya dari informasi masyarakat tentang Fikar diduga memilik, menyimpan, dan menguasai narkotika. Dan
“Berdasarkan informasi tersebut, kami ini melakukan penyelidikan,” lanjutnya. Lebih lanjut dikatakan dia, pada Sabtu 30 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, tim ini yang mendapat informasi bahwa Fikar sedang berada di sekitar Pelabuhan TPI Purnama Dumai.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melihat Fikar dibonceng oleh Irfan dengan menggunakan sepeda motor.
Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran 5 kilogram sabu dan menangkap dua orang pelaku.
Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. “Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok barang haram tersebut,” ujarnya.
Dhovan manambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Dumai dan tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram ini. (Fzi)