DERAKPOST.COM – Seorang pria, saat ini ditetapkan pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru sebagai tersangka. Hal itu ditetapkanya Suriyadi tersangka kasus dugaan penipuan, dan penggelapan modal kerja sama pengangkutan batu bara. Yakni,
kerugian korban berinisial B hingga Rp495 juta.
Hal itu seperti disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian ketika memberikan penjelasan kepada wartawan, Selasa (6/10/2026). Dikatakan dia, bahwa penetapanya tersangka dilakukan setelah penyidik, menindaklanjuti laporan korban nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.
“Modusnya itu investasi kerja sama proyek. Korban saat itu dijanjikan keuntungan dari pengangkutan batu bara,” kata AKP Anggi. Dikatakan dia, bahwa kerja sama tersebut menawarkan keuntungan Rp20.000 untuk setiap ton batu bara yang telah terangkut. Sistem investasi itu terbagi dalam bentuk paket, di mana satu paket pengangkutan mencakup 1.000 ton batu bara dengan modal Rp180 juta dan target penyelesaian 5 hingga 10 hari.
Korban menyerahkan dana sebesar Rp540 juta untuk mengambil tiga paket investasi setelah dijanjikan pengembalian modal beserta keuntungan Rp200 juta per paket. Namun, hingga melewati batas tenggat pembayaran paket pertama pada 16 April 2026, paket kedua pada 24 April 2026, dan paket ketiga pada 12 Mei 2026, janji pembagian hasil tidak kunjung terealisasi.
Dikutip dari laman RiauIn. Suriyadi tersebut dijerat memakai Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana. Polisi juga menelusuri potensi timbulnya korban baru serta dugaan akan keterlibatanya pihak lain dalam hal ini. ‘Hal untuk modus. investasi kerja sama proyek dan ada beberapa laporan polisi itu masuk, baik di Polresta Pekanbaru maupun juga di polsek jajaran. Masih kami dalami,” kata AKP Anggi Rian Diansyah.
Untuk diketahui. Bahwa tersangka Suriyadi yang merupakan ayah dari seorang konten kreator atau selebgram di Kota Pekanbaru, yakni Salsabila Alwani atau yang dikenal ini Cut Salsa. Untuk sekarang, pihak Penyidik saat ini fokus menuntaskan pemeriksaan alur transaksi keuangan untuk melengkapi berkas perkara. (Dairul)