APBD-P Inhu 2026 Capai Rp1,35 Triliun tak Disahkan, Voting Juga Berbeda pada Internal Fraksi ?

0 58

DERAKPOST.COM – Tercatat sebanyak 25 anggota DPRD Inhu itu berdiri melakukan penolakan terhadap APBD-P 2026. Hal ini tampak didalam agenda Rapat Paripurna dihelat Selasa (29/9/2026). Yang artinya, Ranperda itu tidak mendapat persetujuan untuk disahkan.

Keputusan tersebut diambil melalui voting terbuka. Dari total 40 anggota DPRD Inhu, itu sebanyak 38 anggota hadir, sementara satu anggota dinyatakan itu sakit dan satu lainnya tidak hadir tanpa keterangan. Dari
hasil voting menunjukkan perbedaan sikap yang cukup tajam. Dimana 25 anggota itu  menyatakan tidak menyetujui, sedangkan 13 anggota menyatakan setuju.

Menariknya, perbedaan voting itu tampak di internal partai pada fraksi. Beda sikap di Internal Perindo ada dua anggota di DPRD Inhu. Martimbang Simbolon sama Yurizal, menunjukkan pilihan berbeda didalam hal voting. Martimbang Simbolon yang berdiri di barisan menyatakan tidak setuju, tetapi Yurizal berada di antara 13 anggota DPRD yang menyatakan setuju.

Begitu juga halnya terjadi perbedaan pada Internal Fraksi PKS. Yakni, dari tiga orang anggota DPRD PKS, Syafaat menyatakan setuju bersama Dedi Himbawa, sementara Mulyanto yang dari PKS menyatakan tidak setuju. Perbedaan sikap tersebut menjadi salah satu dinamika yang mencolok dalam pengambilan keputusan.

Banggar DPRD Inhu sebelumnya sepakat hasil pembahasan APBD-P itu, dibawa ke raapt Paripurna, sebelum voting dilakukan, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhu, Raja Irwan Toni, menyampaikan laporan hasil pembahasan APBD-P 2026.

Irwan Toni menyampaikan, bahwa pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh dan Banggar sepakat agar Ranperda Perubahan APBD Inhu tahun 2026 tersebut dilanjutkan ke rapat paripurna untuk mendapatkan keputusan DPRD.

Dalam catatan Banggar yang dibacakan Irwan Toni, pendapatan daerah Kabupaten Inhu dalam APBD Perubahan 2026 tercatat senilai Rp1.286.294.673.587 atau sekitar Rp1,286 triliun lebih.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, belanja daerah tercatat senilai Rp1.334.811.302.592 atau sekitar Rp1,334 triliun, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Empat Fraksi Kirim Surat Penolakan
Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradayansyah Sinurat, dalam rapat menyampaikan bahwa pimpinan DPRD telah menerima empat surat dari fraksi yang pada pokoknya menyatakan penolakan terhadap APBD Perubahan Inhu Tahun 2026.

Keempat surat tersebut berasal dari, Fraksi NasDem yang berjumlah 7 anggota, Fraksi Gerakan Persatuan Ummat (GPU) sebanyak 6 anggota, Fraksi Demokrat sebanyak 5 anggota, Fraksi Golkar sebanyak 4 anggota.

Surat-surat fraksi tersebut menjadi bagian dari dinamika politik dan pembahasan sebelum keputusan akhir diambil melalui voting terbuka.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradayansyah Sinurat, didampingi Wakil Ketua Adek Chandra dan Doni Rinaldi. Hadir pula Wakil Bupati Inhu Hendrizal, Sekda Inhu Zulfahmi Adrian, serta unsur Forkopimda Kabupaten Inhu.

Usai rapat paripurna, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekda Inhu, Zulfahmi Adrian, memberikan penjelasan mengenai langkah pemerintah daerah setelah APBD Perubahan tidak memperoleh persetujuan DPRD.

Menurut Zulfahmi, pemerintah daerah tetap akan melakukan pergeseran anggaran sesuai ketentuan Permendagri mengenai APBD Tahun 2026.

“Anggaran belanja daerah tahun 2026 tetap dilakukan pergeseran seperti anggaran wajib, anggaran mengikat, anggaran darurat dan anggaran yang bersifat mendesak,” kata Zulfahmi dikonfirmasi wartawan Selasa (29/9/2026) usai mengikuti rapat paripurna di DPRD.

Zulfahmi menjelaskan, salah satu belanja yang bersifat mendesak antara lain pembiayaan listrik. Menurutnya, setelah rapat paripurna, Pemkab Inhu akan menyampaikan kepada DPRD mengenai adanya pergeseran anggaran belanja daerah dalam jangka waktu satu bulan setelah pergeseran anggaran dilakukan.

Zulfahmi juga menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2026 terdapat tambahan transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada Pemkab Inhu. Di antaranya, kata Zulfahmi, terdapat tambahan untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) senilai Rp15 miliar serta Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp19,1 miliar tahun 2026.

“Selama tahun 2026 telah terjadi penambahan transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada Pemda Inhu, di antaranya penanggulangan Karhutla dan DBH,” jelasnya.

Dengan ditolaknya Ranperda Perubahan APBD 2026 melalui voting 25 berbanding 13, perhatian selanjutnya tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Inhu dalam menjalankan belanja daerah serta mekanisme pergeseran anggaran setelah keputusan paripurna tersebut. (Amad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.