DERAKPOST.COM – Pemprov Kepri kembali akan melaksanakan program pembebasan sanksi administrasi pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu, dimulai tanggal 5 Agustus 2024.
Demikian disampaikan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad kepada wartawan. Dikatakan dia, dimulai 5 Agustus ini sampai 5 Oktober 2024. Hal itu, seiring keinginan masyarakat yang menyebut ada penunggakan pajak.
Lebih lanjut Ansar menyampaikan, selain sanksi administrasi PKB, ada juga pembebasan denda SWDKLLJ serta pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen kecuali tahun berjalan.
“Untuk itu kami imbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau agar dapat memanfaatkan program ini,” imbaunya.
Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan datang langsung ke Kantor UPT Samsat di seluruh wilayah Kepri.
“Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Mari sama-sama kita manfaatkan program ini, agar dokumen dan pajak kendaraan selalu dalam keadaan lengkap dan pajaknya lunas,” ujarnya. (Sukma)