Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan yang Diduga Dikuasai Jaringan Sosok Inisial AK

DERAKPOST.COM – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ini, mulai mengambil langkah tegas ke perusahaan yang terindikasi terafiliasi dengan sosok berinisial AK. Perusahaan tersebut diduga menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Penertiban dilakukan setelah pimpinan Satgas PKH menggelar rapat yang dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Keputusan tersebut mencakup penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan yang diduga dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan hukum.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan hal itu di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, pimpinan Satgas PKH memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal.

“Perusahaan yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK, termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya. Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, katanya, Satgas PKH melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap perusahaan yang teridentifikasi masuk dalam jaringan terkait.

Dikutip dari laman HarianJogja. Satgas PKH juga menyiapkan penagihan denda administratif dan pemulihan aset. Maka katanya, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kriteria ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Barita menjelaskan penguasaan kembali kawasan hutan merupakan bentuk tindakan pemerintah untuk mengembalikan aset negara yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai aturan.

“Penguasaan kembali kawasan hutan tadi merupakan bentuk tindakan pemerintah melalui Satgas untuk memastikan bahwa kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara,” katanya.

Sanksi Administratif Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana

Selain penertiban dan penagihan denda administratif, Satgas PKH memastikan kemungkinan adanya tindak pidana tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, penerapan sanksi administratif tidak menjadi penghalang bagi mekanisme pertanggungjawaban pidana.

Barita menegaskan penegakan hukum dapat dilakukan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan penguasaan kawasan hutan secara ilegal, termasuk pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perusahaan tersebut.

“Apabila ada perbuatan pidana dalam kegiatan penertiban itu, maka pertanggungjawaban pidana juga akan dilakukan terhadap siapa saja, termasuk oknum AK ini, yang melakukan penguasaan ilegal kawasan hutan kita,” ujarnya.

Identitas AK dan Luas Kawasan Hutan Belum Diungkap

Meski penertiban telah dilakukan, Satgas PKH belum membeberkan secara terperinci luas kawasan hutan yang menjadi sasaran maupun komoditas yang dikelola perusahaan-perusahaan tersebut.

Barita juga belum mengungkap identitas sosok berinisial AK dan daftar perusahaan yang terafiliasi dengannya. Informasi lebih lengkap, menurut dia, akan disampaikan kepada publik pada waktunya.

“Pada saatnya akan kami sampaikan secara terbuka karena ini adalah langkah awal untuk memastikan dan menghentikan apabila ada rencana-rencana untuk melakukan penguasaan ilegal secara berkelanjutan,” ujarnya.

Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan penguasaan kawasan hutan kepada negara. Satgas PKH juga membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan perbuatan yang melanggar hukum.  (Dairul)

Comments (0)
Add Comment