Bupati Vera Wajibkan Aparatur Sipil Negara Tinggal di Wilayah Kabupaten Donggala

DERAKPOST.COM – Terhitung pada tanggal 1 Desember 2026, mendatang. Hal itu telah ada ketegasannya Bupati Vera Elena Laruni dengan instruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan tinggal di wilayah Kabupaten Donggala, di Provinsi Sulawesi Tengah.

“ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, diwajibkan itu tinggal di wilayah Kabupaten Donggala, yaitu yang terhitung 1 Desember 2026,” ungkap Bupati Vera Elena Laruni, disaat usai melantik dan mengambil sumpah/janji 377 PNS, dengan 353 pelantikan pejabat fungsional.

Dikutip dari laman Kompas. Dia menyebut, kewajiban tinggal di Donggala, yang sebab diketahui sekarang ini masih ada sejumlah ASN Pemkab yang tidak bertempat tinggal di Danggala. Hal tersebut, tentunya sangat menganggu efektivitas kepegawaian saat menjalankan tugas sebagai ASN.

Dia menyebut, dirinya menerima amanah sebagai Bupati Donggala ini bukan hanya untuk hal menjalankan roda pemerintahan, tetapi juga membawa kemajuan dan serta perubahan nyata bagi daerah. Oleh karena itu, dia hanya menitipkan dua pesan utama kepada seluruh ASN di Pemkab ini.

“Yakni, menjaga integritas serta menjauhi narkoba,” katanya. Selain itu, sambungnya, dengan menjadi ASN itu merupakan suatu jabatan awalnya dari tanggung jawab yang lebih besar kepada masyarakat dan bahkan terhadap daerah. Maka diharapkan itu agar melaksanakan ini sesuai ketentuan. (Dairul)

Comments (0)
Add Comment