Ditetapkan jadi Tersangka Penyadap, Kini Presiden Prabowo Resmi PecatListyo Sigit dari KSP

DERAKPOST.COM – Tersandung hal kasus penyadapan, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikanya Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu diambil setelah mantan Kapolri ditetapkan sebagai tersangka.

Hal keputusan pemberhentian Listyo Sigit disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya, Rabu, 4 November 2026 Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut pada Rabu pagi.

“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo dikutip dari laman Detik.

Meski demikian, Prasetyo belum mengungkapkan sosok menggantikan Listyo untuk memimpin Kantor Staf Kepresidenan. Pemberhentian tersebut terjadi sehari setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo.

Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin yang sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep. Asep juga menjelaskan dugaan penyadapan yang menjadi pokok perkara tersebut. Diduga telah melakukan penyadapan ilegal pada nomor Presiden Republik Indonesia.

Menurut penyidik, aktivitas penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Praktik tersebut disangkakan dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum dan tidak mengikuti prosedur yang semestinya. Polisi juga mengungkap dugaan penghapusan jejak atau log penyadapan pada Oktober 2026.

Sebagaimana informasi. Listyo Sigit baru menjabat Kepala Staf Kepresidenan sejak Kamis, 1 Oktober 2026. Dilantik Presiden Prabowo itu, menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mendapat tugas baru sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Listyo Sigit merupa Kapolri menjabat sejak Januari 2021 hingga Oktober 2026. (Dairul)

 

Comments (0)
Add Comment