Penertiban Perusak Manggrove, Dua Orang Pemilik Dapur Arang dan Satu Nakhoda Kapal di Meranti Ditangkap Polisi

DERAKPOST.COM – Menindaklanjut praktik perusakan hutan mangrove yang di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti. Dua orang dari pemilik dapur arang dan seorang nakhoda kapal ditangkap polisi.

Langkah ini, dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau menindak hal praktik perusakan hutan mangrove di wilayah tersebut. Dimana, dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan ada memberikan ultimatum pada para cukong yang mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus di Polda Riau inipun melakukan operasi senyap dan mengungkap akan jaringan produksi arang bakau ilegal yang di Kabupaten Kepulauan Meranti. Operasi dilakukan pada hari Sabtu (25/4/2026).

Hal itu, setelah aparat menerima informasi masyarakat ada aktivitas pengangkutanya arang bakau tanpa dokumen resmi. Dalam operasi tersebut, petugas ada menemukan kapal KM Aldan 2, tengah memuat sekitar 580 karung arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

“Dari kapal itu, juga damankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim,” kata Kombes Ade Kuncoro, Rabu (6/5/2026). Ia mengatakan, dilakukan pengembangan itu
mengarah ke dua lokasi dapur arang milik tersangka inisial B alias CC ini berada Desa Sesap dan kemudian M alias AW di Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.

Di lokasi tersebut, polisi ada menemukan ribuan karung arang bakau serta puluhan kubik kayu mangrove siap diolah. Barang bukti itu, katanya, yang sedang diamankan yaitu mencapai sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat kurang lebih 100 ton. Selain itu, ditemukan pula bahan baku puluhan kubik kayu mangrove sekitar dapur arang milik kedua tersangka.

Dikatakan dia, hasil penyelidikan aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua hingga tiga tahun. Arang bakau hasil produksi itu diduga akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia. Dan disaat
ini, dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik dapur arang berinisial B alias CC, M alias AW, serta nakhoda kapal inisial SA.

Untuk diketahui. Para tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. “Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas negara yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut,” pungkas Ade. (Irsyad)

ArangdapurKapalmanggroveNakhoda
Comments (0)
Add Comment