LBH Peradi Profesional: Bukti Kasus Gas Portable Cacat Hukum Karena Undercover Buying

DERAKPOST.COM – Sidang perdana pokok perkara dugaan penyalahgunaan gas portable dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing digelar Kamis, 13 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Gabriel, buruh pabrik asal Cikarang, hadir didampingi 15 advokat dari LBH Peradi Profesional. Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum secara tegas menyatakan bahwa proses perolehan alat bukti dalam perkara ini cacat hukum.

“Jangan sampai negara menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Kalau proses memperoleh alat bukti dilakukan secara melawan hukum, maka konsekuensinya jelas: bukti itu tidak boleh dipakai,” tegas Tim Kuasa Hukum Gabriel.

Uji Undercover Buying di Persidangan
Fokus utama pembelaan adalah tindakan _undercover buying_ atau pembelian terselubung yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut tim kuasa hukum, teknik tersebut tidak dapat diterapkan dalam perkara migas. KUHAP hanya membolehkan undercover buying untuk tindak pidana narkotika dan psikotropika, serta yang diatur khusus dalam undang-undang sektoral. Hal ini merujuk pada Pasal 16 ayat (1) KUHAP.

Lebih lanjut, tim mengacu pada Pasal 235 ayat 5 KUHAP. “Seluruh alat bukti yang diperoleh secara melanggar hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Maka hakim harus menyatakan bahwa bukti-bukti itu tidak dapat digunakan,” jelas tim kuasa hukum.

Tim LBH Peradi Profesional akan membeberkan fakta-fakta tersebut dan meminta pengadilan menguji secara objektif seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap Gabriel.

Kronologi Singkat
Gabriel mengetahui tabung gas portable untuk keperluan camping dapat diisi ulang menggunakan LPG 3 kg dengan adaptor yang dijual bebas di pasaran. Karena tidak mengetahui hal itu dilarang, ia melakukan pengisian ulang skala kecil dan menawarkan melalui Facebook.

Terjadi transaksi COD 7 tabung. Pada pesanan berikutnya sekitar 30 tabung, pemenuhan tertunda karena stok kosong. Dalam proses itu aparat melakukan pemantauan dan pembelian terselubung.

Pada 31 Mei 2026, Gabriel diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No 6 Tahun 2023, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

LBH Peradi Profesional nyatakan bukti kasus gas portable tidak sah. Alasannya yaitu Polisi melakukan undercover buying yang menurut KUHAP hanya boleh untuk narkotika. “Negara tak boleh menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum,” katanya. (AjoMarbun)

 

cacathukumKasusPeradiPortable
Comments (0)
Add Comment