Berkoordinasi dengan Mabes Polri, Bea Cukai Aman Barang-barang Ilegal dan Tangkap Tersangka

DERAKPOST.COM – Bea Cukai Dumai telah  berkoordinasi dengan halnya Mabes Polri, amankan 47.572,2 gram sabu, 20.044 butir ekstasi, 3.600 pcs catridge rokok elektrik dan tangkap sejumlah tersangka.

Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut keterangan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai, Dedi Husni, pada hari Kamis 10 September 2026 sekitar pukul 23:15 WIB Tim Bea Cukai Dumai telah berhasil melakukan penindakan terhadap ± 47.572,2 gram bongkahan kristal berwarna bening diduga mengandung Narkotika jenis Sabu (Metamfetamin), ± 20.044 butir Pil Ekstasi (MDMA) dan ± 3.600 pcs Catridge rokok elektrik diduga mengandung Etomidate dan dikemas dalam 6 karton berisikan 48 bungkus diduga NPP jenis Sabu (Methamphetamine) dengan berat netto 47.572,2 gram, 4 bungkus NPP jenis ekstasi (MDMA) sebanyak 20.044 butir, 12 bungkus catridge rokok elektrik mengandung Etomidate sebanyak 3.600 pcs, di Perairan Pulau Halang Kabupaten Rokan Hilir.

Perkiraan nilai Barang Bukti NPP yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp132.708.460.000,- dengan potensi penghematan keuangan negara atas dampak narkoba adalah sebesar Rp390.720.736.250,- dengan menyelamatkan 262.411 jiwa. “Saat ini Barang Bukti NPP telah diserahterimakan kepada Penyidik Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut dan 1 buah perahu nelayan ditambatkan di Dermaga Pokala Dumai,’ kata Husni.

Adapun Kronologis Penindakan

Pada hari Rabu 9 September 2026 Tim Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 1017 KPPBC TMP B Dumai Riau mendapat informasi dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan ada pengiriman barang yang diduga Narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia dengan tujuan wilayah pesisir Pantai Timur Sumatera tepatnya wilayah perairan Kabupaten Rokan Hilir.

Selanjutnya pada Kamis 10 September 2026 Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan KPPBC Dumai dan, hasil dari pertemuan disepakati dilakukan join operasi dengan dibentuk tim gabungan Patroli Laut dan tim SV darat.

Masih di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB tim gabungan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 10017 KPPBC Dumai melaksanakan patroli laut di sekitar perairan Bagan Siapi-api dan Sinaboi, dan tim gabungan SV darat bertugas mengawasi perlintasan orang/kendaraan yang dicurigai sebagai penjemput/kurir darat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Sekitar pukul 18.30 WIB disalah satu dermaga yang berada di pesisir laut kota Bagan Siapi-api Tim darat mendapati 2 orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor menghampiri sebuah perahu nelayan yang sandar di dermaga tersebut, saat tim darat berusaha mendekati lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan, seketika perahu nelayan tersebut yang terdapat 2 orang di atas bergerak meninggalkan dermaga, selanjutnya tim darat mengamankan 2 orang yang mengendarai sepeda motor yang berada dilokasi tersebut:

Tim darat menginfomasikan ke tim laut segera melakukan pengejaran terhadap perahu nelayan tersebut yang diduga berhasil membawa NPP asal Malaysia. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 10017 segera bergerak melakukan pengejaran dan penyisiran di sepanjang perairan Bagansiapiapi hingga kawasan Pulau Halang.

Setelah melakukan pencarian selama beberapa jam, sekitar pukul 22.58 WIB Tim Gabungan Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 10017 berhasil menemukan sebuah kapal kayu yang sesuai dengan ciri-ciri dalam kondisi sedang lego jangkar di sekitar perairan Pulau Halang. Ketika petugas melakukan pendekatan, 1 (satu) orang yang berada di atas kapal langsung menceburkan diri ke laut, sedangkan 1 (satu) orang lainnya berupaya menghidupkan mesin kapal untuk melarikan diri.

Untuk menghentikan upaya pelarian tersebut, petugas memberikan tembakan peringatan sesuai dengan prosedur. Namun, orang yang masih berada di atas perahu nelayan tersebut turut menceburkan diri ke laut. Tim gabungan Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 10017 segera melakukan pencarian serta penyisiran di sekitar lokasi namun 2 (dua) orang tersebut belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya tim gabungan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap kapal kayu tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 (enam) kotak kardus berwarna cokelat berukuran besar dan berbobot berat yang diduga berisi NPP.

Hasil interogasi sementara terhadap 2 orang pengemudi sepeda motor yang berhasil diamankan sdr S dan D bahwa keduanya diperintahkan sdr A diduga pengendali (DPO) hanya untuk mengantarkan air minum kepada Sdr F dan A (DPO) yang berada diatas perahu nelayan yang sedang sandar disalah satu dermaga yang berada di pesisir laut kota Bagan Siapapi.

Oleh Tim Gabungan dilakukan tindakan pengamanan terhadap perahu nelayan dan barang bukti diduga NPP di atasnya digiring menuju salah satu dermaga yang berada di pesisir laut kota Bagan Siapiapi. Selanjutnya saksi dan barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pengejaran terhadap terduga pelaku yang berhasil melarikan diri membuahkan hasil, hari Sabtu Tanggal 12 September Sdr F berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya disalah satu rumah yang berada di Pulau Halang Kabupaten Rokan Hilir.

Hari Ahad tanggal 13 September 2026 dengan dibantu unit K9 Kanwil DJBC Riau dilakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh isi muatan perahu nelayan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam tidak ditemukan adanya barang bukti tambahan. Bea Cukai Dumai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan Dumai Kota Idaman.  (Redaksi)

beacukaiDumaimabesPolri
Comments (0)
Add Comment