ASN Menjabat Kasi Trantib Kelurahan Sungai Mempura Ditangkap, Gegara Setubuhi Anak Dibawah Umur

DERAKPOST.COM – Pria berinisial HP (54), diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kelurahan Sungai Mempura, di Kecamatan Mempura. Ia ditangkap tim Satreskrim Polres Siak, saat di kediamanya pada hari Senin (2/11/2026), sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan itu, karena diduga Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kabupaten Siak ini, melakukan pencabulan terhadap seorang
anak perempuan berusia 11 tahun hingga delapan kali. Mirisnya korban diduga diberi uang Rp15 ribu hingga Rp35 ribu setiap kali perbuatan tersebut dilakukan.

Maka, harus berurusan pada ranah hukum atas dugaan perbuatan asusila itu. Pelaku, saat ini ditahan kepolisian. Hal itu, seperti disampaikanya Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais. Hal ditahan HP merupakan hasil penyelidikan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak..

Hal itu sebutnya, termasuk pemeriksaan pada sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti. Berdasar ini hasil pemeriksaan sementara, tersangka itu mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali di rumahnya, yakni terhadap seorang anak perempuan itu.

Aksi bejat itu diduga dilakukan ketika istri tersangka tidak berada di rumah. Bahkan, informasi sebelum melancarkan aksinya, HP disebut terlebih dahulu itu perlihatkan video porno kepada korban, yakni melalui telepon genggam miliknya.

Diketahui, kasus mulai terungkap setelah ayah korban berinisial AR (35) mendapat informasi dari istrinya, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Ia ada diberitahu bahwa putrinya itu masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar diduga jadi korban persetubuhan.

Mendapat kabar tersebut, keluarga korban ini berupaya meminta penjelasan langsung kepada HP. Sehari kemudian, yaitu pada 23 Oktober 2026, persoalan itu maka sempat dibawa ke kantor desa untuk dibicarakanya secara kekeluargaan. Namun dari keluarga korban tidak ingin kasus itu diselesaikan di luar jalur hukum.

Mereka itu, akhirnya memilih melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Siak. Menindaklanjut pada laporan polisi Nomor LP/B/84/X/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU, penyidik Unit IV PPA melakukan penyelidikan mendalam.

Polisi mengumpulkan keteranganya para saksi, hasil pemeriksaan medis terhadap korban, serta sejumlah alat bukti lainnya. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan HP untuk turut menjalani proses hukum. (Rizky)

Comments (0)
Add Comment