DERAKPOST.COM – Beberapa hari ini, pada kasus kecelakaan maut yang menewaskan pelajar perempuan berusia 16 tahun, pada hari Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak ini viral pemberitaan. Karena diketahui, DK yang disebut sebagai penabrak belum juga ditahan pihak kepolisian.
Tapi diketahui pula, dari Penyidik Satlantas Polres Siak sudah menetapkan DK merupa Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Siak tersebut resmi ditetapkanya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut menewaskan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Ditetapkan itu sebagai tersangka, setelah Kepolisian menggelar perkara pada Sabtu (31/10/2026) malam. Polisi ini, juga telah menerbitkan surat perintah penahanan DK tersebut. Hal penahanannya terhadap DK itu, seperti disampaika Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akhmadi.
“Benar ada penetapan tersangka tersebut. Hasil gelar hari Sabtu (31/10/2026) malam itu, DK telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan sudah diterbitkanya, hal surat perintah penahanannya,” sebut Akhmadi, menjawab wartawan saat dikonfirmasi hal kecelakaan maut yang di Jalan Raya Perawang KM 10, Kampung Perawang Barat.
Sebagaimana diketahui. Kecelakaan maut di Kecamatan Tualang, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat kejadian, DK mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK, yang dari arah Perawang menuju Minas. Mobil, kemudian bergerak ke sisi kanan jalan.
Pada saat bersamaan, tiga sepeda motor yang ditumpangi sejumlah pelajar melaju dari arah berlawanan. Ketiga kendaraan itu masing-masing Honda Vario BM 5471 SAE, Honda Beat BM 2925 ZAT, serta satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi. Jarak yang sudah terlalu dekat itu, membuat tabrakan tidak dapat dihindari.
Benturan keras antara mobil dan juga tiga sepeda motor itu, menyebabkan sejumlah pelajar mengalami luka-luka. Naas seorang pelajar perempuan itu bernama Alwi Mufid (16), meninggal dunia diakibat kecelakaan tersebut. Berdasarkan keteranganya saksi diperoleh, pengemudi mobil diduga sempat berusaha meninggalkan hal lokasi kejadian setelah tabrakan.
Namun, sejumlah pelajar dan warga yang melihat peristiwa itupun, mengejar hingga pengemudi inisial DK tidak dapat lanjutkan perjalanan. Setelah ada menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mendatangi lokasi, serta bahkan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan memeriksa saksi-saksi.
DK ini, sebelumnya sempat diamankan di Polsek Tualang untuk jalani pemeriksaan. Polisi juga telah ada melakukan tes urine terhadap DK, namun dengan hasil negatif. Sehingga beredar kabar kalau DK tersebut tidak ditahan. Maka, banyak pihak itu yang melakukan protes dalam hal penegakkan hukum di Polres Siak. (Dairul)