KPK Mulai Periksa Lima Pihak Swasta dan Dalami Aset Wali Kota

DERAKPOST.COM – Saat ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pihak swasta dan menelusuri akan hal aset milik Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi yang sekarang tersandung ranah hukum.

Dikutip dari laman Kompas. Mendalam hal dugaanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), saat ini KPK telah memeriksa lima pihak swasta itu dalam halnya kasus Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

“Untuk saksi lain, didalami terkait aset-aset milik MD (Maidi) itu, diduga bersumber dari penerimaan lainnya atau gratifikasi. Selain itu penyidik juga mendalami ada dugaanya unsur pencucian uang,” kata Budi Prasetyo.

Juru Bicara KPK ini mengatakan, materi itu didalami penyidik saat hal memeriksa lima saksi dari pihak swasta. Kelima saksi telah diperiksa itu, di Kantor KPPN Kota Madiun pada Rabu (23/9/2026).

Yaitu antara lain ada Wawan Edy Susetyo, Agung Triwinarto, Tri Handoko yang selaku Karyawan Swasta, dan Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah selaku Pemilik Butik Ulfa Mumtaza.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum baru terkait pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pengembangan kasus tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Powered by VidCrunch

“Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026). Budi mengatakan, sprindik umum itukan baru diterbitkan pada September 2026.

Sebelumnya, diketahui Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi dituntut 7 tahun 2 bulan pidana penjara atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi. (Dairul)

Comments (0)
Add Comment