DERAKPOST.COM – Marjani ini, merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaanya hadiah janji di Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Dalam kasus ini, pihak Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui ini sudah melimpahkan berkas perkara ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tersebut pada Senin (10/8/2026).
“Dalam hal pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau, hari Senin (10/8/2026) dari pihak Penyidik dan JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tahap dua atas tersangka MJN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dikutip dari laman Detik. Budi mengatakan, pelaksanaan tahap dua ini menandai bahwasa proses penyidikan terhadap tersangka Marjani ini dinyatakan lengkap atau P-21.
“Artinya, berdasarkan hasil penyidikan, JPU menilai berkas perkara telah memenuhi kelengkapan formal dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Selanjutnya, JPU melakukan penelitian dan penyusunan surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari. Setelah surat dakwaan selesai disusun, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya diperiksa dan diadili sesuai dengan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi.
Budi mengatakan, pelimpahan tahap dua bukan sekadar perpindahan administrasi penanganan perkara, melainkan merupa penanda bahwa rangkaian penyidikan telah selesai dan perkara memasuki fase (tahap) pembuktian di persidangan.
“Pada tahap tersebut, JPU ini menguraikan konstruksi perkara dan alat bukti yang ada diperoleh untuk diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim,” kata dia.
Budi juga mengatakan, KPK memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti serta ketentuan hukum acara pidana.
“Adapun mengenai substansi dan konstruksi perkara secara lebih lengkap akan disampaikan dalam proses persidangan, sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum,” ucap dia.
KPK menduga Marjani berperan sebagai representasi Abdul Wahid dalam halnya itu kumpulkan uang hasil pemerasan dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Selain mengumpulkan, Marjani ini juga berperan gunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk kepentingan Abdul Wahid.
“Itu peran yang sangat krusial. Adalah ada peran-peran lainnya seperti penggunaanya keperluan-keperluan Saudara Abdul Wahid itu juga telah ditemukan fakta-fakta bahwa melalui Marjani tersebut,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Atas perbuatannya, Marjani disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dairul)