Oalah….. Banding Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Terancam Gugur, KPK Sudah Serahkan ke PN Pekanbaru

DERAKPOST.COM – Sebagaimana halnya, putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru memutuskan hukuman penjara dua tahun kepada Abdul Wahid. Tetapi pada saat itu Gubernur Riau Nonaktif ini berencana ajukan banding.

Namun ini, hal upaya hukum lanjutan yang ditempuh berada di ujung tanduk. Disebab hingga batas waktu penyerahan berkas itu terlewati, yang pihak terdakwa belum juga ada menyodorkan berkas memori banding secara resmi ke PN Pekanbaru.

Padahal, diketahui Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, adalah menjadi satu-satunya terdakwa yang secara terbuka menyatakan langkahnya banding sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan, pada sidang akhir Juli lalu, di PN Pekanbaru.

Terkait ini, Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis, memastikan bahwa administrasi pengadilan belum menerima salinanya fisik maupun surat pencabutanya dari terdakwa tersebut. Instansi peradilan tersebut masih berpatokan pada pernyataan lisan itu yang disampaikan tim kuasa hukum.

“Setelah ada kami melakukan pengecekan data, sampai detik ini belum ada juga surat masuk terkait pencabutan banding itu, dari pihak Abdul Wahid. Dari PN ini, kami masih memegang pernyataan yang disampaikan  mengajukan banding, dan sudah ada kami catat disini,” paparnya Jonson,

Tapi hal berbeda, yang berbanding terbalik dengan manuver dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Lembaga antirasuah ini telah menyelesaikannya dan melimpahkan dokumen memori banding tersebut kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hal itu yang disampaikanya Juru Bicara KPK.

Budi Prasetyo, yang mengonfirmasi bahwa dokumen untuk hal ketiga terdakwa dalam perkara ini, sudah diserahkan yang secara utuh guna keperluan pemeriksaan tingkat selanjutnya. “Tim JPU KPK, mengirimkan memori banding perkara untuk tiga orang tersebut,” ungkap Budi Prasetyo.  (Dairul)

BandingGubernurKPKPekanbaruRiau
Comments (0)
Add Comment