Buru Penadah PETI Kuansing, Polda Riau Geledah Toko Emas Syafira di Pasar Syariah Ulul Albab Siak Hulu Kampar

DERAKPOST.COM – Bertujuan memburu penadah pada Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Hari Selasa (11/8/2026), pihak Ditreskrimsus Polda Riau melalui Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu, juga menggeledah sebuah toko emas berada di Pasar Syariah Ulul Albab.

Diketahui pasar berada di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, di Kabupaten Kampar ini, yang merupakan milik mantan Bupati Jefri Noer. Toko digeledah tersebut, adalah Toko Emas Syafira. Penggeledahan dilakukan setelah penyidik ini memperoleh surat izin diterbit Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus PETI, di Kabupaten Kuansing. Kegiatan, dilakukan oleh tim penyidik dari Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu. Penggeledahan, berkaitan dengan penindakkan aktivitas PETI, berada di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir,” ujarnya.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, kepada wartawan. Ia pun mengatakan, brang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk halnya mengungkap keterkaitanya pertambangan ilegal dengan aliran barang transaksi emas, di Toko Emas Syafira.

Menurut dia, langkah dilakukan untuk lebih mendalami aliran dana dan jaringan dalam aksi penjualan hasil tambang emas Ilegal, yang beroperasi di Kuansing. Diduga toko emas menjadi salah satu penampunganya emas dari hasil PETI. “Penggeledahan jadi bagian dari langkah untuk bisa mendalami PETI,” ujarnya.

Ade mengatakan, didalam penggeledahan itu, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti. Yang diantaranya itu perhiasan emas dengan berat ratusan gram dalam berbagai model. Juga mengamankan peralatan yang diduga digunakan untuk melebur emas dan alat pompa peleburan, alat pengaduk, juga ada uang tunai.

Selain itu, polisi juga turut membawa satu buku Tabungan Bank BRI, dan disitu buku pencatatan itu hasil penjualan priode tahun 2025 hingga 2026. “Barang bukti itu saat ini diamankan, dan selanjutnya juga akan jadi bagian dari proses penyidikan untuk dapat mengungkap keterkaitan dari pada proses penyidikan,” ujarnya. (Irsyad)

 

BuruKamparKuansingpenadahPETI
Comments (0)
Add Comment