Mursini dan Andi Putra Pernah Ditangkap KPK, Kini Muncul Kabar Bupati Kuansing Suhardiman Amby

DERAKPOST.COM – Dahulu ada dua orang mantan Bupati Kuansing yang terjerat KPK RI, yakni Mursini dan Andi Putra. Sekarang, beredar kabar Bupati Suhardiman Amby ini sedang berproses hukum oleh KPK. Hal itu, sesuai catatan media ini, jekak OTT KPK di Kabupaten Kuansing itu, sejak tahun 2021.
Artinya bukan pertama kali terjadi.

Hingga kini tercatat di Kuansing sudah dua kali menjadi sorotan KPK, yakni dua bupati yang pernah memimpin di daerah tersebut diproses dalam perkara korupsi. Disaat ini, perhatian publik yang tertuju ke Kuansing menyusul beredar info Bupati Suhardiman Amby diperiksa KPK, meski hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari KPK.

Sebagaimana halnya diketahui itu, Bupati Kuansing periode 2016-2021, Mursini saat itu terseret didalam kasus dugaan korupsi hal penyimpangan anggaran kegiatan rutin atau belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing. Perkara yang berkaitan halnya dengan enam kegiatan di lingkung Setda Kuansing.

Keenam kegiatan di lingkung Setda, yakni, dialog dan bahkan audiensi dengan tokoh masyarakat, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara, rapat koordinasi Muspida, serta rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah, dan kunjungan kerja kepala daerah, hingga penyediaan hal makan dan minum rutin di lingkungan Setda.

Di dalam duduk perkara tersebut, Mursini juga dinyatakan dengan keputusan disaat itu yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dengan telah divonis empat tahun penjara oleh dari penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 7 Januari 2022, silam.

Tak lama berselang, diketahui pula Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra, merupa anak dari Bupati Sukarmis dimasa itu. Hal itu terjaring OTT KPK pada Oktober 2021. Andi Putra inipun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengurusanya perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Dalam perkara itu, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka. Kasus itupun bermula dari pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Salah satu syarat perpanjangan HGU itu, adalah penyediaan kebun kemitraan minimal 20 persen untuk wilayah Kabupaten Kuansing. Tetapi kebun kemitraan yang diajukan diketahui berada di Kabupaten Kampar.

Pada tanggal 27 Juli 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, diketika itu menjatuhkan vonis lima tahun tujuh bulan penjara kepada Andi Putra, karena terbukti ada menerima suap terkait perizinan kebun sawit. Hal inipun, diketahui juga sudah dua orang bupati ditahan KPK. Sementara juga diketahui Sukarmis, yang Bupati Kuansing tersandung korupsi.

Sementara itu, Senin (29/6/2026), beredar kabar Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat ini juga diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan. Namun saat berita diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK yang membenarkan ataupun membantah halnya informasi tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan tanggapanya saat dikonfirmasi. (Dairul)

bupatiKPKKuansingsuhardiman ditangkap
Comments (0)
Add Comment