Korupsi KUR Koptan MSKB Siak, Ahli Pidana UNRI Sebut Kasus Lima Terdakwa Murni Tipikor

DERAKPOST.COM – Ahli Pidana UNRI sebut perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu, dipapar saat sidang Tipikor digelar di PN Pekanbaru, Senin (29/6/2026). Dengan kasus hal kredit kelompok tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) di Kabupaten Siak ini yang melibatkan lima orang terdakwa.

Kelima orang terdakwa tersebut ada Sanito (selaku Pengawas 1 Kelompok Tani MSKB), Dwi Ristiono (selaku Ketua Koperasi Unit Desa Bina Muia), Edy Mulyadi (selaku Ass Manajer Pemasaran Mikro Kantor Cabang Bank BRI Perawang Sejak 1 Februari 2020 s.d. 31 Desember 2022), Wagiran (selaku Sekretaris Kelompok Tani MSKB), dan juga Waris (selaku Ketua Kelompok Tani MSKB) ini dipersidangan.

Diketahui, sidang dipimpin Jonson Parancis selaku Hakim Ketua, yakni dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Siak. Adapun ahli pidana dihadirkan adalah Prof. Dr. Erdianto Effendi,SH.M.Hum yang juga selaku Dosen di Fakultas Hukum UNRI.

Dalam keterangannya di persidangan. Ahli menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi dalam perkara a quo murni merupa Tipikor,  bukan sekadar risiko atau kerugian bisnis. Kesimpulan itu didasari atas adanya fakta manipulasi data syarat pinjaman oleh pihak pengurus koperasi dan kelompok tani, yang berujung pada keluarnya uang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI).

”Peristiwa ini merupakan Tipikor, dikarena ada uang BUMN ini yang keluar dari sebuah proses melawan hukum, yaitu pelanggaran terhadap Standard Operating Procedure ini dan petunjuk teknis pemberian kredit,” ujar Erdianto dihadapan majelis hakim. Hal itu, sambungnya, tindakan dilakukan oleh lima orang tersebut jelas merupa pelanggaranya hukum.

Sementara itu menjawab pertanyaan Surya Perdana Hendriatmi, S.H selaku JPU pada Kejaksaan Negeri Siak. Ahli Pidana ini pun menjelaskan bahwa pemidanaan seseorang harus memenuhi dua unsur mutlak, yakni adanya perbuatan pidana (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Merujuk pada asas actus non facit reum nisi mens sit rea, hal seseorang tidak dapat dihukum jika tidak memiliki niat batin yang jahat.

Dia mencontohkan posisi pejabat bank di tingkat atas melakukan persetujuan kredit berdasarkan laporan bawahannya diklaim sudah aman dan sesuai ketentuan. Apalagi jikalau pejabat tersebut benar-benar tidak mengetahui adanya fakta dimanipulasi atau disembunyikan oleh bawahannya, maka ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mengalami kesesatan fakta (error facti).

”Dalam hukum pidana, hal kesesatan fakta tersebut dapat menghapus pidana pada diri seseorang, yang dikarenakanya tidak tahu perbuatannya salah. Hal ini berbeda dengan kesesatan hukum (error juris), dimana yaitu seseorang itu tetap dapat dipidana karena berlakunya asas fiksi hukum (setiap orang dianggap tahu hukum),” urainya.

Namun, situasi akan berbeda terjadi pada hubungan atasan dan bawahan ketika ada perintah yang menyimpang. Maka menurut Erdianto, jikalau seorang bawahan dipaksa atau diancam ini untuk melakukan tindakan yang salah padahal ia sudah menolak, pada tindakan bawahan tersebut secara teknis tetap memiliki mens rea.

”Apakah nantinya, bawahan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana? Hal itu, yang sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menggunakan parameter-parameter dalam keadilan berdasar fakta persidangan,” kata Erdianto ini menjelaskan.

Terkait perhitungan kerugian negara, Ahli Pidana, menyatakan bahwa kewenangan audit tidak hanya menjadi monopoli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Instansi lain seperti BPKP, Inspektorat, Akuntan Publik, hingga Auditor Kejaksaan memiliki legalitas yang sah sepanjang auditor bersangkutan mengantongi sertifikasi resmi.

Kerugian BUMN ini, lanjutnya, sah disebut kerugian negara jika sejak awal prosesnya sudah didahului oleh perbuatan melawan hukum. Ahli Pidana ini, juga menegaskan bahwa delik korupsi tidak terbatas pada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat publik semata.

”Masyarakat sipil atau pihak swasta sangat bisa dijerat hukum, asalkan posisinya yaitu  merupakan pelaku yang dengan turut serta bersama pelaku utama yang memiliki akan  kapasitas sebagai penyelenggara negara,” tegasnya. Disisi lain, ia memberi catatan penting terkait perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang tidak tahu-menahu soal asal-usul uang korupsi.

Dikatakan dia, maka si penjual barang tidak dapat dipidana. Artinya hubungan tersebut murni hukum perdata jual beli yang sah, dimana uang yang diterima itu telah menjadi hak penuh si penjual. Dan, tanggungjawab untuk halnya mengembalikan uang negara tersebut tetap berada pada pundak pembeli (pelaku korupsi).

​Selain itu, Ahli Pidana mengingatkan bahwa keberadaan ikatan kontrak atau perjanjian antara pihak swasta dan BUMN/BUMD yang  tidak serta-merta bisa mengaburkan unsur pidana jika terjadi kecurangan.

“Jika dalam pelaksanaan perjanjian itu, ada pihak yang melakukan wanprestasi ini, secara sengaja hingga meakibatkan uang negara keluar lewat prosedur yang salah, maka itu bukan lagi jadi perkara cedera janji (wanprestasi) perdata, melainkan itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi,” pungkasnya.  (Redaksi)

KoptankorupsikurMSKBsiak
Comments (0)
Add Comment