DERAKPOST.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjenpas Riau, Maizar, pimpin delegasi Riau didalam forum dunia WCPP 2026 di Bali (15/4/2026). Kehadiran yang menjadi momentum penting untuk dapat mengadopsi praktik terbaik internasional dalam pembimbingan kemasyarakatan humanis.
Diketahui rombongan itu antara lain adalah Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar, bersama Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan, Yusup Gunawan, dan Kabag Tata Usaha dan Umum, Muhammad Lukman. Dimana
mengikuti rangkaian pleno menghadirkan pakar pemasyarakatan dunia. Fokus utama diskusi global ini adalah pergeseran paradigma pemidanaan dari sekadar penghukuman menuju proses pemulihan martabat individu di tengah masyarakat.
Kehadiran delegasi Riau ini mempertegas komitmen daerah dalam memperkuat sistem reintegrasi sosial yang humanis, inklusif, dan berlandaskan pada pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Sistem pemidanaan kini tidak lagi soal hukuman semata, melainkan bagaimana kita mengembalikan individu ke masyarakat secara bermartabat melalui pendekatan berbasis HAM,” ujar Maizar di sela-sela kegiatan.
Dalam sesi paralel yang juga diikuti oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru, terungkap berbagai praktik terbaik (best practices) serta tantangan nyata di lapangan. Salah satu sorotan utama adalah keberhasilan reintegrasi mantan narapidana terorisme yang sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, keluarga, dan pemutusan jaringan radikal.
Forum ini juga merefleksikan kondisi program reintegrasi di Indonesia. Meski proses identifikasi hingga pemberdayaan telah berjalan, tantangan seperti ketidaksamaan implementasi di tiap wilayah dan keterbatasan dukungan sosial-ekonomi masih menjadi hambatan utama.
“Temuan dalam kongres ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami di Riau untuk terus memperkuat sistem pendampingan yang berkelanjutan agar para klien pemasyarakatan benar-benar siap kembali ke masyarakat,” tambah Maizar.
Melalui ajang internasional ini, Kanwil Ditjenpas Riau berharap dapat mengadopsi strategi global untuk diterapkan dalam pembimbingan klien pemasyarakatan di wilayah Bumi Lancang Kuning, guna menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan manusiawi. (Redaksi)