Feri Sibarani: Putusan MK Sudah Final, Denny Indrayana Diminta Hormati Putusan Hukum

DERAKPOST.COM – Denny Indrayana dalam hal perkara saat ini, diminta untuk hormati putusan hukum. Hal itu, disampaikan oleh Praktisi Hukum Feri Sibarani SH MH dalam menyampaikan bantahan terhadap analisis hukum tersebut. Dikarena diketahui bahwa eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, terkait usul pemberhentianya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Feri, wacana tersebut merupakan pendapat yang sah dalam negara demokrasi, namun dari perspektif hukum tata negara tidak mengubah fakta bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap berlaku, bersifat final, dan mengikat. Wacana pemakzulan Gibran belakangan kembali disuarakan Denny melalui surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Sebagai negara hukum, kita harus menempatkan kepastian hukum sebagai pijakan utama. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Selama tidak ada putusan lain yang membatalkan akibat hukumnya, maka seluruh lembaga negara wajib menghormatinya,” ujar Feri.

Menurutnya, perdebatan mengenai syarat usia calon wakil presiden sebenarnya telah berlangsung panjang sejak 2023 dan telah melewati berbagai tahapan konstitusional, mulai dari pengujian di Mahkamah Konstitusi, penetapan pasangan calon oleh KPU, proses sengketa hasil Pemilu di MK, hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.

Feri menjelaskan bahwa memang terdapat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik oleh Ketua MK saat itu. Namun, ia menegaskan bahwa putusan etik tersebut tidak membatalkan Putusan MK Nomor 90.

“Dalam hukum tata negara, harus dibedakan antara pelanggaran etik hakim dengan keabsahan putusan pengadilan. Putusan MKMK memberikan sanksi etik kepada hakim, tetapi tidak menghapus keberlakuan Putusan MK Nomor 90,” katanya.

Lebih lanjut, Feri mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Menurutnya, pemakzulan tidak dapat didasarkan hanya pada perbedaan pandangan terhadap putusan pengadilan atau polemik politik yang telah memperoleh kepastian hukum.

“Konstitusi sudah memberikan batasan yang sangat jelas mengenai alasan dan prosedur pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Oleh karena itu, setiap wacana pemakzulan yang tidak sesuai dengan pasal 7A dan 7B menjadi wacana yang liar dan dapat dimaknai masyarakat sebagai ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku,” ujarmya.

Feri juga menilai bahwa dari perspektif kebijakan publik, bangsa Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang lebih mendesak. Menurutnya, perhatian nasional sebaiknya diarahkan pada pemulihan ekonomi, penguatan fiskal, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, pelayanan publik, serta penyelesaian berbagai persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat, bukan pemakzulan.

“Dalam situasi sekarang, menurut saya lebih produktif apabila energi bangsa difokuskan untuk mencari solusi atas persoalan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dibanding terus menghidupkan kembali polemik yang secara hukum telah memperoleh kepastian,” ungkapnya.

Mengenai pernyataan Denny Indrayana, Feri menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Namun, ia mengingatkan bahwa ruang demokrasi juga memberikan hak kepada masyarakat untuk mengkritisi dan menguji argumentasi tersebut secara terbuka, jika di nilai tidak tepat.

“Apakah suatu pendapat dipersepsikan sebagai kajian akademik murni atau memiliki nuansa politik merupakan penilaian publik. Yang terpenting adalah setiap argumentasi harus diuji berdasarkan konstitusi dan hukum positif, bukan sekadar opini,” jelasnya.

Feri juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh perdebatan yang dapat memecah perhatian publik dari persoalan-persoalan yang lebih mendesak. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem ketatanegaraan.

“Kita boleh berbeda pendapat, tetapi kepastian hukum harus tetap dihormati. Negara tidak boleh terus berada dalam pusaran perdebatan yang secara konstitusional telah memperoleh penyelesaian. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang menghormati putusan hukum sekaligus membuka ruang kritik secara bertanggung jawab,” tutup Feri. (Redaksi)

DennyFerifinalHormatiputusan
Comments (0)
Add Comment