Parpol Nonparlemen Tolak Ambang Batas 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

DERAKPOST.COM – Terkait adanya usulan hal ambang batas parlemen (parliamentary threshold sebesar 5 persen digaungkannya koalisi partai politik pendukung pemerintah itupun, menuai penolakan dari partai-partai nonparlemen.

Sejumlah partai nonparlemen yang menilai, kenaikan tersebut merupakan akal-akalan partai politik besar ini menjegal partai kecil hingga juga berpotensi membuang makin banyak suara sah dalam pemilihan umum (pemilu) mendatang.

“Soal siapa yang dapat kursi serahkan saja kepada rakyat dan jangan mau dapat kursi, yang dengan menjegal lewat aturan. Parpol besar kok tidak percaya diri begitu. Dengan hal regulasi harus mengawal aspirasi,” ujar Gede Pasek Suardika.

Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nusantara mengatakan, hal Partai Politik (Parpol) yang telah berada di parlemen ini semestinya siap bersaing terhadap partai mana pun, kalau merasa telah bekerja baik untuk masyarakat ini.

“Kompetisi politik yang fair adalah dengan menghargai satu suara rakyat sekalipun ini dengan cara terhormat,” ucap Pasek. Pasek juga menilai kenaikan ambang batas yang menjadi 5 persen tidak sesuai Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dia mengingatkan bahwa MK menekankan pentingnya meminimalkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

“Dengan 4 persen saja sudah melanggar kok malah dinaikkan. Jadi keinginan menaikkan PT 5 persen adalah inkonstitusional dan ilegal,” kata Pasek.

Senada, Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq pertanyakan kesepakatan partai-partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengenai ambang batas 5 persen yang melebihi putusan MK.

“Keputusan MK sesungguhnya spiritnya adalah 4 persen itu terlalu besar suara sah yang dihilangkan dan itu inkonstitusional terhadap hasil pemilu,” ujar dia

Protes keras juga datang dari Wakil Ketua Umum Hanura Patrice Rio Capella menilai kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen tidak sejalan dengan argumentasi konstitusional dan rasionalitas dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Saya tidak yakin para ketum partai koalisi sepakat menaikan PT menjadi 5 persen, coba tanya lah pada Ketum partai yang hadir apa mereka sepakat 5 persen, saya enggak yakin. Namun jika itu benar terjadi, ini bukti para pendukung parpol koalisi arogan, mengangkangi bahkan melenceng dari Putusan MK,” ujar Rio

Dikutip dari laman Kompas. Menurut Rio, seharusnya tidak ditetapkan secara tetap pada angka 4 persen ataupun dinaikkan menjadi 5 persen, tanpa ada halnya itu mempertimbangkan pedoman yang diberi MK tersebut.

“Kalau didasarkan pada putusan MK maka suka tidak suka diakui tidak diakui, ambang batas 4 persen itu tidak mempunyai dasar rasional yang jelas. Yang logika hukumnya adalah ambang batas tidak lewat 4 persen dan tidak tetap 4 persen,” kata Rio.

Rio juga menyoroti jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Dia menyebutkan, bahwa delapan partai nonparlemen pada Pemilu ditahun 2024 memperoleh akumulasi lebih dari 17 juta suara, tetapi suara itu tidak terakomodasi di DPR.

“Sebaiknya DPR jangan melenceng dari pedoman yang telah diputuskan MK, Rujukannya harus itu, kita bernegara ini ada aturan dan landasan konstitusional yang sama-sama telah kita sepakati,” kata Rio.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga melakukan hal penolakan kenaikan ambang batas yang menjadi 5 persen. Menurut Ferry, menjadi persoalan utama dalam penerapan adalah masih banyaknya suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

“Peningkatan ambang batas itu menjadi 5 persen tidak sejalan dengan putusan MK yang mendorong adanya perumusan ulang besaran ambang batas yang mampu menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan suara terbuang,” ujar Ferry saat dihubungi.

Ferry menilai, penerapanya ambang batas selama ini belum menyelesaikan persoalan penyederhanaan sistem kepartaian. Oleh sebab itu, dia meminta penetapan besaran ambang batas dikaji kembali dengan suatu sistem pemilu proporsional dan alokasi kursi di setiap dapil.

“Ambang batas perlu dikaji kembali pasca putusan MK 116, dengan telah melahirkan ambang batas yang efektif dengan halnya perhatikanya sistem pemilu proporsional, dengan tidak mengabaikan suara rakyat yang terbuang dan berdasarkan besaran alokasi kursi per dapilnya,” ungkap Ferry.

Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung itu dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) pun mengusulkan agar angka ambang batas ini dibuat lebih kecil dari 4 persen agar sejalan dengan putusan MK dimaksud

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan, kenaikan ambang batas menjadi 5 persen berpotensi membuat hasil Pemilu semakin tidak proporsional. “Jadi, kalau angka mau dinaikan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebab disproporsionalitas,” sebut Said. (Dairul)

 

AmbangbatasdijegalmerasaNonParlemen
Comments (0)
Add Comment