Sempat Menghilang Paca OTT Pejabat di Kementerian ATR/BPN, Kini Menteri Nusron Wahid Buka Suara

DERAKPOST.COM – Belakangan ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, sulit dikonfirmasi pasca mencuat kasus ada dugaan korupsi di kementeriannya. Dalam hal itu namanya terseret-seret.

Setelah menghilang itu, akhirnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid muncul, dengan menanggapi kasus dugaan korupsi yang terjadi di kementeriannya. Terkait hal itu, dia mengaku menghormati proses KPK dan tentunya berkomitmen mendukung penegakan hukum.

Dikutip dari laman CNNIndonesia. Nusron mengatakan, bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam penyidikan dugaannya kasus mafia tanah terkait halnya pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

“Pertama, kami ini menghormati apa yang ada diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Nusron mengatakan, proses hukum oleh KPK itu, diharapkan menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan agar tata kelola jadi semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” sebutnya. Menanggapi pertanyaan mengenai adanya namanya dalam perkara itu, Nusron sebut, serahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK.

Ia menegaskan seluruh proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, setiap perkembangan perkara sebaiknya mari menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.

Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron yaitu komitmen akan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung serta mendukung langkah penegakan hukum guna perkuat integritas pelayanan pertanahan.

Diberitakan sebelumnya. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek, tanggal 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, pihak KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dikasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat nama dari delapan orang tersangka itu disebut KPK diduga merupa orang kepercayaan Nusron.

Mereka ialah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Erwin (pihak swasta); serta Muhammad Fakhry (pihak swasta).

Sementara empat tersangka lainnya yang juga diproses hukum ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).

Pada tanggal 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. (Dairul)

 

kementerianNusronOTTPejabatWahid
Comments (0)
Add Comment