Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Gubernur Minta Walikota Beri Sanksi Kadis dan Camat serta Lurah

DERAKPOST.COM – Diketahui ada terdata  sebanyak 10 pohon berada di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau tersebut kena tebang. Hal itu, disikapi gubernur meminta walikota agar memberi sanksi pada Kepala Dinas (Kadis), Camat maupun Lurah.

Amarah demikian, disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada media ini terkait aksi penebanganya 10 pohon besar itu tanpa izin di depan bangunan lapangan padel, Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau di Kota Bandung. Dedi ini menilai aksi pengrusakan lingkungan di kawasan pusat kota tersebut, tidak mungkin terjadi tanpa diketahui oleh aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di tingkat bawah.

Dalam hal ini, Dedi pun meminta Walikota Bandung Muhammad Farhan mengambil sikap tegas itu terhadap internal birokrasi. “Masa orang nebang 10 pohon itu, enggak ketahuan? Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas, ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada Lurah, ada Camat, ada RT, ada RW,” ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/8/2026).

Sebut Ada Indikasi Pembiaran dan Kelalaian
Menurut Dedi, hal ditumbangnya 10 pohon rindang di salah satu jalan protokol kota ini mencerminkan lemah fungsi pengawasan disetiap tingkatan jajaran Pemkot Bandung tersebut. Oleh dikarena itu, Dedi mendesak agar sanksi disiplin tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, tetapi juga dapat dijatuhkan kepada pejabat terkait, ini  mulai dari tingkat kelurahan hingga dinas teknis.

“Lurahnya kasih sanksi, Camatnya dikasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi. Artinya itu ada kelalaian, ada pembiaran,” tegas Dedi. Dia menambahkan, tindakan tegas yang dikenai kepada jajaran internal sangat penting dilakukan. Hal agar pada jajaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) punya kepedulianya sangat tinggi terhadap kelestarian kota.

Pemkot Bandung Usut Dugaan Keterlibatan ASN
Menanggapi ada hal itu, Walikota Bandung Muhammad Farhan memastikan pihaknya tengah mendalami dugaanya keterlibatan oknum ASN dalam hal kasus penebangan pohon secara ilegal ini. Farhan, dalam hal ini mengatakan sudah instruksikan Sekda dan Inspektorat agar lakukan pemeriksaan intensif.

“Disaat ini, Pak Sekda dan Pak Inspektorat sudah saya berikan tugas agar mendalami apakah ada kemungkinan dari ASN Pemkot Bandung terlibat,” kata Farhan. Apabila, ujar dia, hasil investigasi ini terbukti ada oknum ASN terlibat atau melakukan itu pembiaran, maka ia berjanji akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Eskalasi Menjadi Pelanggaran Pidana Berat
Kasus penebangan pohon yang diduga berlangsung sejak awal Juli 2026 ini kini statusnya sudah ditingkatkan. Diketahui sebelumnya hanya dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) itu berupa denda Perda Rp10 juta dan penggantianya bibit pohon, kini kasus dibawa ke ranah pidana berat.

Pemkot Bandung melibatkan PPNS serta Satreskrim Polrestabes Bandung didalam mengusut dugaan dalam hal pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup. “Jika, dilihat dari undang-undang, berdasarkanya laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun, kalau tidak salah, pidana kurungan Denda Rp 3 miliar lebih,” ujar Farhan. (Dairul)

GubernurJalanPenebanganpohonRiau
Comments (0)
Add Comment