DERAKPOST.COM – Kini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hadir di DPR, saat usai ramai kasus OTT KPK. Diketahui, pada hari Senin (21/9/2026), Nusron hadir di DPR.
Nusron hadir rapat pleno persetujuan RUU Pengaturan Reforma Agraria, pada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Usai rapat, sejumlah awak media, menemui kader Partai Golkar saat ini namanya diseret-seret pada kasus OTT pejabat di Kementerian ATR/BPN. Hal itu yang merasa gerah.
Dikutip dari laman CNNIndonesia. Nusron mengungkapkan kekesalan ketika dicecar wartawan soal evaluasi di lembaga yang ia pimpin. Hal itu, terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon. Bahkan dengan nada tinggi menolak diwawancarai.
“Ini kan aku mau pulang. Caranya enggak begini, caranya enggak begini,” ujar Nusron sambil meminta jalan kepada awak media, saat ditanyakan prihal OTT di Kementerian ATR/BPN. Dia enggan berbicara lebih jauh soal ada proses hukum KPK terkait kasus di Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga bilang pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan, tetap akan menghormat proses hukum ditangani oleh pihak KPK. Sekali lagi, katanya, bahwa posisinya kini adalah menghormati proses hukum yang saat sekarang lagi berproses di lembaga KPK tersebut.
Diketahui halnya kehadiran Nusron di DPR menjadi yang perdana usai dua kali absen sejak namanya ini sempat mencuat dalam kasus tersebut. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan, yakni delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta penerimaan lain di ATR/BPN.
Mereka itu ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin, Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Sementara itu ada empat orang tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. (Dairul)